Duel Wakar di Sungai Andai,Ucup Mengaku Menombak  Korban hanya Ingin Melukai

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Peristiwa penganiayaan hingga akhirnya korban tewas bernama Mahdoni Maulana (23), digelar perkaranya oleh Kapolsek Banjarmasin Utara,  Selasa (30/3/32021) pagi.

Pelaku bernama Heriyani alias Ucup (21) ini mengaku tak berniat membunuh,  melainkan hanya melukai pakai tombak yang biasa dibawanya saat jaga malam, Minggu (28/3/2021) dinihari. Dan dia mengaku tdak mengenal korban

Pelaku warga Jalan Padat Komplek Keruwing III Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara itu mengatakan,  korban sudah ditegur beberapa kali agar menjauh dari lokasi jaganya.  Apalagi waktu sudah  menunjukkan pukul 02.30 Wita  dinihari di Jalan Padat Karya depan Toko Abu-Abu Muslim RT 03 Sungai Andai.

Apalagi di kawasan jagaan nya itu sering ada pencurian tabung gas dan sejenisnya dagangan orang.  “Waktu saya tegur,  korban malah sibuk pura-pura menelpon dan menjauh dari lampu jalan, “sebutnya.

Ucup yang sudah menyimpan tombak dari besi putih panjang 1,5 meter langsung menyerang dua kali. Pertama melukai tangan kanan korban warga Jalan Jeruk Purut Sungai Andai.

Namun ujung sajam tombak  tembus ke dada kanan.  Kemudian pelaku kembali menyerang lagi menusuk perut korban yang cukup dalam hingga berlumuran darah.

Korban kemudian dilarikan warga ke RS Moch Ansyari Saleh, pagi harinya korban yang mendapat perawatan medis itu sempat membaik.  Namun sekitar pukul 07.05 Wita korban meninggal dunia.

Sementara itu pelaku tidak kabur jauh,  melainkan hanya sembunyi di sekitar jagaannya.  Kemudian menyerahkan diri kepada anggota polisi terdekat di sekitar TKP.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustiyan Ginting mengatakan,  pelaku diamankan di sekitar TKP.  termasuk barang bukti sajam dan baju yang dipakai pelaku yang tergolong masih muda dan turunan keluarga wakar.

“Jadi yang tewas karena tusukan di perut bawah banyak mengeluarkan darah dan sempat muntah-muntah pagi pukul 06.00 Wita. Sedangka n luka tusuk di tangan atau dada tidak terlalu parah,”sebut Kompol Indra kepada wartawan di halaman mapolsek setempat.

“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat 3 Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, “bebernya. Kompol Indra mengimbau,  agar persoalan jangan diselesaikan dengan senjata tajam.  Kalau ada gangguan kamtibmas laporkan ke polisi.

“Jadi saya Imbau jangan menegur berlebihan dan tidak pamai senjata tajam,  karena terjadi korban laporkan ke polisi kalau keberatan, “pungkas Indra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment