Dua Warga Banjarbaru Diringkus saat Bawa Sabu di Jalan Jafri Zam-Zam

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua warga Kota Banjarbaru berinisial MH (24) dan WC (35) diringkus polisi karena membawa narkoba jenis Sabu-sabu berat 4,55 Gram
Sabtu (30/10/2022) sore. Mereka dibekuk di tepi Jalan Jafri Zam Zam RT 40 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari kedua pelaku MH warga Guntung Jingah Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara dan WC tinggal di Guntung Lua Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan itu ditemukan barang bukti
Satu paket Sabu sabu berat bersih 4,55 Gram.

Selaim barbuk iti juga disita satu kotak rokok Sampoerna Mild dan satu lembar tisue. Juga satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol DA 5642 WW.

Baca Juga:
Kapolda Andi Rian Respon Positif Usulan Aktifkan kembali Kampung Anti Narkoba
–  Jalin Sinergitas, Kapolda Andi Rian Silaturahmi ke DPRD Kalsel

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya dilakukan lidik di lapangan oleh opsnal.

Pada saat pelaku melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan, maka langsung dihentikan oleh anggota Opsnal. Setelah itu dilakukan penggeledahan di badan mereka.

Kemudian ditemukan barang bukti tersebut di saku baju pelaku yang diakui sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, barbuk Sabu-sabu ditemukan saku baju MH. Sementara motor Honda Scoopy milik WC.

Mereka diduga baru mengambil paket sabu itu untuk diedarkan di Kota Banjarbaru. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Ginting.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment