Dua Terdakwa Pengadaan iPad Jalani Sidang Perdana

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (22/2) mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Keduanya adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan  Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia dari CV Kiara Tama Persada.

Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp521.154.545.

Dalam pengadaan iPad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan SH dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran sekitar Rp600 juta.

Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH tak lain adalah pejabat baru di lingkungan Pengadilan Negeri  Banjarmasin selaku Wakil Ketua Pengadilan,  yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie  SH dan Arif Winarno SH. Dengan sidang dilakukan secara  virtual.

Usai sidang penasehat hukum Syaifullah, Ali Murtado SH kepada wartawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Segala sesuatu akan kita sampaikan pada pembelaan saja,” ujar Ali.

JPU mendakwa kedua terdakwa yang kini ditahan di Lapas Banjarbaru melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999   sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment