Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Tanuhi Laksado Mulai Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Terdakwa Muhammad Zakir dan Eko Hendra Wijaya saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk pengembangan wisata Tanuhi Laksado di Kabupaten HSS memasuki proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Kendati diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp818 juta, namun kedua terdakwa yakni Muhammad Zakir dan Eko Hendra Wijaya cukup beruntung, sebab baik jaksa maupun majelis hakim tidak melakukan penahanan kepada mereka berdua. Keduanya hanya dilakukan penahanan kota.

Pada sidang perdana, JPU Jaka Trisnadi SH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) mendakwa keduanya telah melanggar beberapa pasal seperti dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair pertama.

Primair kedua melanggar pasal 12 a jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dr H Jarkawi : Bangun Peningkatan Solidaritas Gotong Royong

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsidair kedua pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, pada sidang Senin (22/5).

Diungkapkan, perkara berawal dari tahun 2020, dimana Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Hulu Sungai Selatan ( Disporapar HSS ) menganggarkan pembelian lahan di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS dengan pagu sekitar Rp2 miliar.

Tujuan pembelian lahan, yakni untuk pengembangan wisata alam Objek Wisata Air Panas Tanuhi di Loksado.

Dalam prosesnya, ternyata sebagian tanah yang diperjualbelikam ternyata masuk hutan produksi/kawasan hutan lindung. Berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp818 juta.

Permasalahan jual beli tanah di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS tersebut pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Kandangan dalam gugatan yang diajukan pemda kepada pemilik tanah dalam kasus perdata.

Baca Juga: Banyak Jamaah Umrah Ditunda Keberangkatannya

Dalam gugatan yang diajukan pemerintah daerah tersebut, ternyata tanah yang dijual statusnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kgn, majelis hakim menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO.

Pertimbangannya, pemerintah daerah tidak menunjukkan bukti bahwa tanah yang dibeli berstatus hutan lindung dari instansi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional.

Atas dakwaan, kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Kita langsung ke fakta persidangan saja pa,” ujar Dr Dian Karona SH MH penasehat hukum Muhammad Zakir, demikian juga penasehat hukum Eko Hendra Wijaya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment