Demonstran Desak Pemkot Tindak Tegas Peredaran Minol dan THM

Karaoke Samosir Kena Sasaran

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, dr Machli Riadi, menghadapi demonstran di Balai Kota, Senin (22/5/2023)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin dituntut untuk tegas menindak hal yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Terkhusus dugaan maraknya penjualan minuman beralkohol dan jam operasional THM.

Tuntutan tersebut adalah aspirasi
Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemudah Islam (PI) Kalsel yang berunjuk rasa di depan Balai Kota Banjarmasin, Senin (22/5/2023).

Demonstran yang dipimpin Din Jaya itu menyinggung langsung cafe Samosir milik salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin yang ditudingnya termasuk salah satu cafe yang melanggar Perda aturan jam main dan menjual minol di Kota ini.

Terkait itu, mereka ingin aspirasinya segera ditindaklanjuti oleh Pemkot karena khawatir menimbulkan keresahan bagi masyarakat nantinya.

“Beredarnya minol secara bebas di cafe-cafe tentunya sangat terbalik dengan visi misi dari Kota Banjarmasin sebagai Kota Baiman khususnya.

“Tolong peraturan yang berlaku ditegakkan dengan tegas agar peredaran minol dan jam buka melebihi waktu tidak dilanggar lagi oleh pengusaha,” harapnya.

Baca Juga: Banyak Jamaah Umrah Ditunda Keberangkatannya

Din Jaya kembali menyerang anggota dewan pemilik cafe itu. Ia berharap sebagai perwakilan rakyat lanjutnya, sudah seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.

“Sangat disayangkan seorang anggota dewan memberikan contoh yang tidak baik, tolong tegakkan Perda jangan pandang bulu. Kalau perlu ditutup jika tetap melanggar,” akhirnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, menerima apa yang disampaikan demonstran. Ia siap menindaklanjuti apa yang telah disampaikan para massa yang berunjuk rasa.

“Besok pagi kita akan rapatkan, memanggil dan meminta keterangan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait,” kata Machli.

Machli tegas, jika nanti ditemukan dugaan yang disampaikan itu terbukti melanggar Perda. Maka Satpol PP maupun aparat kepolisian nanti bisa ambil sikap tegas
sesuai dengan Perda yang berlaku.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment