Dua Pengedar Disergap saat Buang Sabu di Lampu Merah A Yani Flyover Banjarmasin 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PEMILIK SABU - IM dan MFM, dua pengedar Sabu-sabu ini dicegat saat di lampu merah Flyover oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (14/12/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Apes dialami dua terduga pengedar narkoba berinisial IM (29) dan MFM (24) ini .

Keduanya disergap saat melintas di Jalan A Yani Km 3 tepatnya di lampu merah Flyover Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (14/12/2023) malam sekitar pukul 21.45 wita.

Ketika itu IM seorang buruh angkut bersama MFM mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam DA 4478 AC serta satu ponsel Realme warna ungu. Mereka sudah dipantau hingga dicegat polisi.

Keduanya dicegat saat kepergok membuang barang bukti sabu-sabu dua paket berat 9,62 Gram ke jalan.

Pihak polisi berpakaian preman pun langsung memeriksa kotak rokok Djarum Super yang dibuang.

Setelah diperiksa isinya ternyata benar dalamnya ada barang bukti (barbuk) tersebut dibungkus tissue warna putih.

Sementara anggota lainnya sigap mencegat kedua warga Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Semua barbuk itu pun disita guna menjerat kedua pelaku ke meja hijau.

IM menerangkan bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya, rencananya akan d jual, kemudian para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kasat Narkoba Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (20/12/2023) mengatakan diringkus dua pelaku Sabu-sabu berkat informasi masyarakat. “Kini keduanya dijerat sesuai

Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

 

Penulis : Arsuma

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment