DPRD Setujui Raperda Revisi Pajak dan Retribusi Daerah Pertanggungjawaban APBD 2024 jadi Perda

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna DPRD Ke-17 dengan agenda  Persetujuan Dewan Terhadap Raperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola tahun 2024, di gedung Dewan setempat, Selasa (10/06/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, dihadiri oleh Wakil Bupati Herman Susilo, Forkopimda, Sekretarias Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, Camat serta para Kabag.

Wabup Herman Susilo menyampaikan, rapat paripurna ini menjadi momentum yang sangat berharga untuk bersama-sama memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah senantiasa berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik.

Perubahan terhadap Perda ini dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi yang berkembang serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan revisi ini, kita berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung berbagai program strategis, ” katanya.

Sementara dalam rapat lain, terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024, Wabup juga menyampaikan beberapa hal.

Dijelaskan Wabup, APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024 merupakan salah satu dokumen yang menjadi sumber penyelenggaraan kegiatan kepemerintahan di tahun 2024 dan sebagai tahun mendekati akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Barito Kuala tahun 2005 – 2025.

Menurut dia, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 akan melengkapi LKPj yang telah disampaikan sebelumnya, khusus melengkapi materi dari sisi penganggaran, baik yang meliputi realisasi anggaran pendapatan, realisasi anggaran belanja maupun yang mencakup pembiayaan yang tertuang dalam APBD Kabupaten Barito Kuala tahun 2024.

Di akhir sambutannya, Wabup Herman  menjelaskan bahwa sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan yang mendukung belanja pada APBD Tahun 2024, masing-masing sesuai hakikinya, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berproses jauh lebih baik.

“Harapan kita semua, semoga dalam tahapan proses atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024, dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan, menuju proses disetujui dan ditetapkannya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, menjadi sebuah peraturan daerah, ” pungkas Wabup (Adv Diskominfo/Aa)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar