Banjarmasin, BARITO
Terkait ramainya anak di bawah umur yang memenuhi beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin, mendapat perhatian serius dari kalangan wakil rakyat, bahkan mereka meminta agar Satpol PP Kota Banjarmasin harus segera bertindak dengan lebih intens lagi menempatkan anggotanya.
Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Komisi
I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah yang mengaku prihatin atas ditermukannya anak-anak di bawah umur yang rutin memenuhi THM .
“Terus terang saya miris membaca pemberitaan hari ini terkait ramainya anak-anak di bawah umur yang memenuhi THM, dan ini menjadi perhatian bersama, terutama Satpol PP Kota Banjarmasin bisa lebih tegas lagi dalam menegakkan Perda,” kata Aliansyah saat dihubungi via ponselnya.
Aliansyan mengingatkan bahwa sudah ada aturan yang berlaku, yaitu Perda terkait larangan
anak dibawah umur yang ke THM, karena menurut aturan usia minimal 21tahun.
“Kan aturanya sudah jelas minimal berusia 21 tahun, kalau umur dia Bwah itu jelas-jelas telahm Melanggar Perda, ini tugas Satpol PP sebagai penegak perda,” ucapnya.
Politisi PKS ini juga mengingatkan agar pengelola THM jangan hanya mengambil keuntungan saja, sementara perda seenaknya dilanggar.
“Saya juga mengingatkan agar pihak pengelola THM, jangan sampai mengambil keuntungan dengan memuluskan anak di bawah umur bisa bebas masuk, ini jelas-jelas mengabaikan Perda yang telah ditetapkan” tambahnya.
Maka dari itulah, dia berharap agar mengintensifkan kembali penempatan Satpol PP di setiap tempat-tempat hiburan malam. “Perlu kembali menempatkan anggota Satpol PP di setiap THM, untuk menjaga anak di bawah umur bisa lolos masuk,” tegasnya.
Bahkan Aliansyah mengaku akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Satpol PP
Kota Banjarmasin, sepulangnya dari kunjungan
kerja ke kantor Satpol PP DKI Jakarta.
“Saat ini saya tengah bersama Kasatpol PP Banjarmasin, untuk melakukan kunjungan
kerja ke Satpol PP DKI Jakarta, dan akan saya
sampaikan secara langsung kepada Kasatpol PP,” tandasnya.
Penulis: Masrifani