DPRD Kalsel Tetapkan Tiga Perda, Gubernur Harapkan Bermanfaat Untuk Masyarakat

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDTiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjelang akhir tahun 2022 ini akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).

Tiga Perda yang ditetapkan tersebut, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat, yang disampaikan juru bicara pansus, H Harianto.

Kemudian, Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren disampaikan juru bicara pansus, H Hormansyah.

Dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan juru bicara pansus, Siti Nortita Ayu Febria.

Dengan ditetapkannya tiga buah payung hukum tersebut, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengharapkan ketiga perda itu nantinya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Akan Naik ke Tipe B, Kinerja dan Pelayanan Setwan Kalsel Harus Ditingkatkan

Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana dan Hj Karmila.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan dengan pengambilan keputusan terhadap tiga buah raperda yang ditetapkan menjadi perda dan DPRD Kalsel menyatakan dapat menyetujui tiga raperda
tersebut untuk diproses lebih lanjut, maka kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera ditetapkan.

Gubernur karib disapa Paman Birin menambahkan, ada beberapa hal yang kita harapkan terhadap pelaksanaan tiga perda ini pada saatnya nanti, pertama, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren menjadi bentuk perhatian kita bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok
pesantren, seperti kita ketahui, pondok pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan.

Lanjutnya, kemudian perkembangan pondok pesantren mengalami peningkatan perannya tidak sebatas menyelenggarakan fungsinya akan tetapi berpotensi juga dalam rangka membina generasi penerus bangsa dengan menjadi arus baru, agen perubahan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kancah daerah maupun nasional.

Dengan ditetapkannya raperda tersebut, kiranya menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kalsel, sehingga memberikan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Selanjutnya, kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, sebagai bagian upaya kita untuk membina keharmonisan dari berbagai dimensi keberagaman.

Sebagaimana kita ketahui, Kalsel terdiri dari beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang hidup saling berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati.

Dengan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, imbuhnya, kita berharap agar ketentuan yang diatur di dalamnya dapat menjadi penguatan dalam pedoman sikap toleransi, hidup berdampingan secara aman, damai, rukun dan bekerja sama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungannya.

Diingatkannya, toleransi bermasyarakat mewujudkan kehidupan dapat ketenangan, ketertiban, keaktifan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing serta modal dasar kita untuk melaksanakan pembangunan.

BACA JUGA: Komisi II Dorong Dinas Perikanan dan Kelautan Kalsel Tingkatkan PAD

Sedangkan yang ketiga, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi langkah maju daerah kita dalam pengelolaan keuangan, karena regulasi dalam raperda ini juga penegasan bahwa tugas pengelolaan keuangan daerah tidak dipandang secara eksklusif oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalsel secara keseluruhan.

Gubernur juga mengingatkan untuk membangun komitmen menjalankan sistem kelola keuangan sesuai dengan tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar.

“Harapan kami dengan ditetapkan perda ini dapat  menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan Kalimantan Selatan di masa datang,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment