DPRD Kalsel Setujui Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
BACAKAN LAPORAN-Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Alpiya Rakhman membacakan Laporan Hasil Pembahasan DPRD Kalsel terhadap Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memberikan persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).

Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kalsel Nomor 8 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel.

Adanya persetujuan lembaga legislatif itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Alpiya Rakhman yang membacakan Laporan Hasil Pembahasan DPRD Kalsel terhadap Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima di rapat paripurna, Selasa (5/5/2026). Di kesempatan itu Alpiya Rakhman mengatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

Dalam konteks ini, lanjut Alpiya pemberian persetujuan terhadap pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi dan wewenang DPRD dalam kerangka penataan daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan penataan daerah ditujukan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing nasional serta daya saing daerah.

Diungkapkannya dalam konteks yang lebih luas, penataan daerah juga harus dimaknai sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang lebih merata, berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah Provinsi Kalsel, sehingga tidak terjadi kesenjangan antarwilayah, baik dari segi infrastruktur, pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat.

Alpiya menuturkan proses pembahasan usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilaksanakan secara menyeluruh, komprehensif dan dengan penuh kehati-hatian. Dalam proses tersebut DPRD Kalsel telah mencermati berbagai persyaratan administratif, di antaranya keputusan musyawarah desa dalam cakupan wilayah calon daerah otonom baru, yang merupakan perwujudan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara demokratis.

Selain itu telah terdapat nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 08/NK-PEM.KTB/2025 dan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Otonom Baru di wilayah Kabupaten Kotabaru serta Surat Gubernur Kalsel Nomor 100.1.3/0583/PEMOTDA/2026 tanggal 25 Maret 2026 Perihal Penjadwalan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

Disampaikan Alpiya, hal-hal ini telah sejalan dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa persyaratan administratif pembentukan daerah meliputi persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota dari daerah induk serta persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur.

Politisi Gerindra ini juga menyebutkan selain persyaratan administratif, pembentukan daerah juga harus memenuhi persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Selaras dengan itu dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud meliputi kewilayahan dan kapasitas daerah.

Alpiya menyebutkan berdasarkan laporan Komisi I DPRD Kalsel, dokumen-dokumen dan hasil kajian yang disampaikan telah dinilai memenuhi terhadap aspek kewilayahan dan kapasitas daerah.

Dari aspek kewilayahan, sebutnya, hal ini ditunjukkan dengan adanya kejelasan terhadap wilayah administratif yang menjadi bagian dari daerah usulan yang terdiri atas 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Barat, Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Hampang, Sampanahan, Sungai Durian, Pamukan Selatan, Pamukan Utara dan Pamukan Barat.

Selanjutnya dari aspek kapasitas daerah, wilayah yang diusulkan memiliki potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) serta dukungan potensi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah yang memadai untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif. Di samping itu kesiapan kelembagaan dan prospek keberlanjutan pembangunan daerah juga menjadi indikator penting yang menunjukkan bahwa calon daerah otonom baru ini memiliki kapasitas untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri.

Pembentukan calon daerah otonom baru ini juga perlu dilihat dalam perspektif strategis nasional, yaitu dalam rangka mendukung peran Provinsi Kalsel sebagai salah satu wilayah penyangga dan gerbang menuju Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif, responsif dan mampu mengakselerasi pembangunan wilayah.

Menindaklanjuti seluruh proses dan pertimbangan tersebut, DPRD Kalsel dalam rapat paripurna tanggal 4 Mei 2026 telah mengambil keputusan terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima.

"Kami menyampaikan secara resmi bahwa DPRD Kalsel telah memberikan persetujuan terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima," sebutnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kalsel Nomor 8 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Kalsel terhadap Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel.

Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan adanya persetujuan bersama antara DPRD Kalsel dengan Gubernur Kalsel tentang Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel.

Dikatakannya persetujuan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dilalui dan selanjutnya akan diteruskan ke tingkat pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meyakini langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan daerah semata, namun juga merupakan wujud komitmen bersama dalam mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah serta menyiapkan Kalsel sebagai daerah yang siap, maju dan berdaya saing dalam mendukung keberadaan IKN," tutupnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar