DPRD Ingatkan Duta Mall Agar Tidak Beroperasi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengingatkan agar pihak Duta Mall bisa menahan diri untuk tidak beroperasi selama musim pandemic Corona saat ini, agar penyebaran virus tidak signifikan lagi.

Harapan tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi kepada wartawan, ketika menanggapi akan kembali beroperasinya pusat perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin terhitung sejak Kamis (16/4) lalu.

“Kami dari DPRD Kota Banjarmasin beharap agar Duta Mall bisa menahan diri, karena dikhawatirkan upaya dan kerja keras dilaksanakan pemerintah selama ini untuk mempercepat penanganan virus corona tidak berjalan maksimal dan efektif,” katanya.

Faisal mengatakan, guna menggantisipasi penyebaran virus corona Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina sudah mengeluarkan himbauan agar pusat perbelanjaan termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) tutup.

Atas himbauan itu, sejumlah pusat perbelanjaan termasuk Duta Mall dan THM mengambil langkah menghentikan sementara operasional mulai tanggal 25 Maret hingga 5 April 2020 dan kemudian diperpanjang kembali selama dua pekan.

Ia juga mengakui, selama tidak beroperasi dampaknya dirasakan terhadap perekonomiaan sangat besar, lantaran tidak sedikit karyawan yang tidak berkerja dan terpaksa harus dirumahkan, bahkan sejumlah karwayan terkena pemutusan kerja (PHK).

“Belum lagi ancaman kerugian dan mengalami kebangkrutan, jika kondisi darurat di tengah mewabahnya pandemi virus corona ini hingga berlangsung lama, “ tambahnya.

Politisi PAN ini menambahkan, meski pihak manajemen Duta Mall selama beroperasi kembali menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan social distancing serta mewajibkan pengunjung memakai masker, namun hal itu tetap saja akan menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat.

Karenanya ketua komisi membidangi masalah ekonomi dan keuangan ini berharap, segala himbauan, arahan dan kebijakan pemerintah dalam kerangka mempercepat penanganan virus corona wajib ditaati untuk dilaksanakan masyarakat maupun kalangan dunia usaha.

Penulis: Fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment