DPRD Belum Sahkan Delapan Raperda

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin masih belum mensahkan 8 buah Rancangan Peraturan Daerah, meskipun kedelapan raperda tersebut telah di finalisasi.

Demikian disampaikan Kasubbag perundang-undangan Sekdakot Banjarmasin Jefry Fransyah ketika usai melaksanakan rapat Raperda tentang Kemetrologian di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin.

Jefry menguraikan raperda yang masih belum disahkan tersebut antara lain, raperda revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang belum disahkan.
” Raperda revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga Kedua Raperda ini mulai diajukan pada tahun 2018 lalu, masih belum disahkan,” katanya.

Menurutnya kedua Raperda ini sudah dievaluasi, hingga sudah bisa didapat paripurnakan untuk pengesahannya tanpa meminta fasilitasi pemerintah provinsi. “Baru nantinya bisa dievaluasi kembali,” ujarnya.

Kemudian enam Raperda yang sisanya, katanya, hanya tinggal dua Raperda yang masih tahap disempurnakan pihaknya di Biro Hukum, yakni, Raperda tentang pedoman pengelolaan lingkungan hidup dan Raperda tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan.
“Ini juga terkait surat menyuratnya saja lagi, hingga tidak ada hal yang mendasar lagi diperbaiki drafnya,” terang Zefry.

Sementara empat Raperda yang lainnya, kata dia, seyogyanya sudah bisa diparipurnakan untuk bisa disahkan, karena sudah selesai dievaluasi pemerintah provinsi.

Adapun empat Raperda itu, kata dia, Raperda tentang pergudangan, Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian, Raperda tentang narkoba dan Raperda tentang peternakan.
“Kalau sudah dapat tandatangan, semua Raperda ini siap disahkan, ini menunggu waktunya saja lagi, sebab kita sudah ada konsultasi dengan Pemprov, segeranya dapat fasilitasi,” tandasnya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment