DPRD Banjarbaru Laporkan Temuan Tambang Ilegal di Cempaka ke Provinsi

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan temuan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Cempaka kepada Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/1/2023) di Banjarmasin.

Laporan tersebut disampaikan ke provinsi, karena keberadaan tambang ilegal itu menjadi masalah tersendiri bagi kota Banjarbaru.

Pasalnya, kewenangan untuk melakukan penertiban tidak berada pada kota Banjarbaru.
Karena itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menyambangi Rumah Banjar untuk melakukan audiensi membahas permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Usulkan Buka Penerbangan Langsung ke Jeddah

Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, SE menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah tambang ilegal pada saat kegiatan turun ke lapangan, mulai dari tambang bahan galian golongan C, bahkan ditemukan juga tambang bahan galian strategis golongan A (batubara).

Politisi PAN tersebut menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru, tidak ada pertambangan didalamnya, kecuali hanya Kotrak Karya Galuh Intan Cempaka yang berlaku sampai 2034.

“Selain itu tidak ada ijin pertambangan di wilayah Kota Banjarbaru,” ungkapnya.

Lanjutnya, secara legal hukum, selain Galuh Intan Cempaka, tambang yang ada di Kota Banjarbaru adalah ilegal, sehingga perlu adanya penertiban, hanya saja persoalannya, pihaknya mempertanyakan siapa yang punya kewenangan tersebut.

“Kedepan ada tim penataan, yang isinya gabungan dari anggota DPRD Kota Banjarbaru, instansi terkait dan juga aparat penegak hukum,” harapnya.

BACA JUGA: Batfest Alternatif Liburan Warga Kalsel di Akhir Tahun

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, HM Rosehan NB, SH, yang memimpin acara audensi tersebut berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel untuk merumuskan sejumlah rekomendasi, yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan kota Banjarbaru dalam penertiban.

Rosehan berharap apa yang menjadi permasalahan dan kekhawatiran warga kota Banjarbaru bisa kita bantu untuk penyelesaiannya, sehingga kota Banjarbaru yang sudah ditetapkan menjadi ibu kota provinsi ini bisa benar-benar terbebas dari pertambangan, khususnya galian C dan batubara.

Rapat audiensi di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ini juga dihadiri Dinas LHK Kota Banjarbaru, Dinas LHK Provinsi Kalsel, Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Camat serta Lurah Kecamatan Cempaka.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment