Curi Motor di Kramat Diringkus di Sungai Bilu Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU CURANMOR - Anggota Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial KP beserta barang bukti motor Yamah F1ZR, Senin (3/7/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Nasib apes dialami Muhmmad Dzaky Hazim (22) sepeda motor miliknya jenis Yamaha FZR DA 3853 CO digasak pencuri, Senin (3/7/2023) dinihari sekitar 02.00 Wita. Ranmor buatan tahun 1997 yang di parkir di halaman rumah di Jalan Keramat Gang Serumpun Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur itu sebelumnya masih ada sekitar pukul 23.30 Wita.

Salah satu mahasiawa di Banjarmasin ini malam itu baru datang ke kostnya di Banjarmasin, dari pulang kampung di Jalan Putri Jaleha RT 10 RW 01 Kelurahan Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

Karena kecapean dan tertidur, korban tidak mendengar pelaku curanmor beraksi lantaran tertidur. Hal diketahuinya usai Sholat Subuh pukul 06.30 Wita, karena motornya raib ia pun mengadukan hal itu kepada pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga: Honorer Kelurahan Murung Raya Sudah Berani “Mainkan” Insentif RT

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6Juta, ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufik Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Selasa (4/7/2023) mengatakan setelah menerima laporan korban, anggotanya langsung bergerak. Setelah mencari Informasi dan bukti hingga diketahui pelakunya.

Pelaku curanmor ini pemuda berinisial KP (26),pria pengangguran itu dibekuk di rumahnya. Yakni di Jalan Simpang Empat Sungai Bilu Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dan penangkapan pelaku curanmor ini dipimpin Kanit Reskrim dibantu anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Timur. “Pelaku curanmor ini diringkus Senin (3/7/2023) malam pukul 23.00 Wita. Jadi pelaku curanmor ini kita bekuk tak sampai 10 jam, setelah laporan pengaduan masuk. Kini KP dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Ipda Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment