Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Wanita di Rumah Kosong Jalan Belitung Banjarmasin Divonis Penjara Seumur Hidup 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – MASIH ingat perkara pembunuhan mutilasi terhadap seorang wanita di Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin, dengan pelaku Harry Purwanto? Akibat perbuatan kejinya itu terdakwa diganjar Hukuman Seumur Hidup oleh majelis hakim hakim pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).

“Menyatakan terdakwa Harry Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Anggota, Jamser Simanjuntak dan Febrian Ali menyebut, tindakan sadis dan tak berperikemanusiaan yang dilakukan terdakwa juga menjadi salah satu pertimbangan memberatkan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dalam proses persidangan ditahan di Polresta Banjarmasin dan hadir secara virtual di ruang sidang sempat mempertanyakan arti dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Seumur hidup itu apakah saya sampai meninggal di penjara atau penjara sesuai umur saya sekarang 40 tahun?” kata terdakwa.

Setelah mendapat penjelasan dari Majelis Hakim, terdakwa lalu mengatakan, menerima vonis tersebut.
“Saya terima, terimakasih Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman saya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata terdakwa.
Sedangkan jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Ditemui pasca sidang, Radityo mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait sikap yang akan diambil setelah masa pikir-pikir yaitu tujuh hari berakhir.

“Kami akan minta petunjuk pimpinan dulu. Tapi kita pikir-pikir jelas karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan kami, yaitu pidana mati,” kata Radityo.
Pada sidang vonis tersebut, bertugas sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ardiansyah.

Seperti diketahui, dari berkas yang disampaikan penyidik kepada jaksa, tindakan sadis yang dilakukan terdakwa dengan memutilasi korban diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan pasar Sudimampir.

Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Tak berselang lama setelah kejadian, di hari yang sama terdakwa yang sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tanah Laut dapat ditangkap oleh Polisi dari Tim Gabungan.

Penulis/Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment