Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 6.726 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Diringkus di Kertak Hanyar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Tersangka (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi dengan total barang bukti sebanyak 6.726 butir atau lebih dari 2,4 kilogram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RTA dan M diringkus di wilayah Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dalam operasi yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Dedy Siregar.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RTA di kawasan Jalan A. Yani Km 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa tas belanja yang berisi puluhan paket ekstasi.

Dari tangan RTA, petugas menyita 68 bungkus plastik klip berisi 3.485 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.296,72 gram, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial M di kawasan Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat.

Dari lokasi tersebut, diamankan 66 bungkus plastik klip berisi 3.241 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1.170,56 gram yang disimpan di dalam kamar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar