Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Emak Emak yang Sembunyikan Sabu dalam Tanah

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDBerbisnis sabu sejak tahun 2012 dan sudah tiga kali ditangkap tampaknya tak membuat jera Norhayati (47) alias Ati.

Bisnis yang menggiurkan ini terus dilakoninya hingga akhirnya untuk kesekian kalinya ibu rumah tangga ini kembali masuk jeruji besi setelah diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Baca Juga: Selain Kapolda Irjen Andi Rian Djayadi, Tiga PJU Polda Kalsel juga Dirotasi

Kronologis berawal dari penangkapan dua emak-emak pengedar narkotika jenis sabu yakni Hasnah (57) dan Norhayati (47) alias Ati oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada awal November 2023.

Khusus Ati, selain akan dijerat dengan tindak pidana narkobanya, juga bakal dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung menyasar perkara dugaan TPPU.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit I, AKBP Meilky Bharata SIK membenarkan hal tersebut.”Iya.

Baca Juga: Selain Kapolda Irjen Andi Rian Djayadi, Tiga PJU Polda Kalsel juga Dirotasi

Dalam kasus ini kami melakukan pengembangan hingga melakukan tracking aset maupun uang transaksinya untuk dilanjutkan ke TPPU nya dan sudah mulai berjalan,” ujar AKBP Meilky, hari ini Jumat (8/12/2023).

Kasubdit I, AKBP Meilky Bharata SIK

Kasubdit I, AKBP Meilky Bharata SIK

Ditambahkannya juga bahwa petugas pun sudah menyita sejumlah aset milik Ati, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak yang bahkan nilainya ditaksir mencapai Rp 2,8 Miliar.

“Jadi dia (Ati,red) sudah menjalankan bisnis ini sejak 2012, dan uang dia mengakui juga bahwa hasilnya digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah hingga kos-kosan,” katanya.

Baca Juga: Selain Kapolda Irjen Andi Rian Djayadi, Tiga PJU Polda Kalsel juga Dirotasi

Ati ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan ‘nyanyian’ dari Hasnah yang kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) dan disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).

Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.

Baca Juga: Selain Kapolda Irjen Andi Rian Djayadi, Tiga PJU Polda Kalsel juga Dirotasi

Petugas pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan di lokasi ini, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.

DAKBP Meilky menambahkan , Ati sendiri sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat aksinya mengedarkan sabu.”Ati ini menjalankan bisnisnya sejak 2012, dan sudah 3 kali ditangkap,” pungkasnya.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment