Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 37 Paket Ganja untuk Malam Tahun Baru

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Peredaran narkoba jenis ganja yang rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2021 berhasil digagalkan jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Sebanyak 21 paket dan 16 ganja lintingan berhasil disita dari tersangka pengedar Muhammad Rizaldi alias Ijal yang disergap saat menyerahkan paket pesanan ganja kepada anggota Subdit1 yang menyamar (undercover boy) sebagai pembeli  di tepi Jalan  A. Yani Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 WITA .

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS kepada Barito Post, Rabu (30/12/2020)  mengatakan penangkapan tersangka menyusul informasi yang didapat adanya rencana beredar nya ganja yang akan dikonsumsi pada  malam pergantian tahun 2021. Dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari HS, anggota Subdit1 atas perintah Direktur bergerak cepat dan berhasil mengetahui identitas tersangka. Segera saja anggota memancing tersangka dengan berpura pura jadi pembeli dan memesan 10 paket ganja berat 14,10 gram (bersih 11,42 gram). Tersangka yang tak mengira pemesan barang haram nya itu seorang polisi hanya bisa pasrah. Setelah dilakukan penggeledahan anggota Subdit1 kemudian berhasil menemukan

16 linting ganja dengan berat kotor 14,32 gram (bersih 10,94 gram).

Tak mau buang waktu anggota Subdit1 kemudian membawa tersangka ke rumah pemuda belia berusia 18 tahun ke rumahnya  di Komplek  Balitan I  Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan .Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi  Kalsel.”Dan benar saja di rumah tersangka kami temukan lagi 11  paket ganja dengan berat kotor 22,82 gram (bersih 20,54 gram). Disana petugas juga menyita

satu timbangan digital dan satu wadah  plastic serta toples terbuat dari kaca serta satu alat linting dan plastik klip”Total ada 37 paket ganja dengan berat kotor 51,24 gram berat bersih 42,9 gram) yang disita ” terang Matsari.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang disita termasuk ponsel dibawa ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum .

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis /Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment