Dispora Kalsel Perkuat Akuntabilitas Penerima Dana Hibah 2026

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kegiatan Bimtek yang digelar Dispora Kalsel dengan penekanan pengelolaan keuangan dana hibah yang berlangsung 2-30 April 2026, di Kampung Putra Bulu, Kabupaten Banjar. (foto: Tolah/brt)

Banjar, BARITOPOST.CO.ID Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan dana hibah. Kegiatan tersebut sebagai upaya perkuat akuntabilitas para penerima dana hibah yang digelar 2-30 April 2026, di Kampung Putra Bulu, Kabupaten Banjar.

Kepala Dispora Kalsel Pebriadin Hapiz melalui Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Rika Ayu Zainab, menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan agenda rutin yang wajib diikuti oleh seluruh penerima hibah setiap tahunnya.

“Kegiatan hari ini adalah bimbingan teknis pengelolaan keuangan bagi penerima hibah, baik organisasi kepemudaan, kepramukaan, maupun olahraga untuk tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun ini terdapat 22 organisasi penerima hibah yang mengikuti kegiatan tersebut. "Tujuan utama bimtek ini adalah agar seluruh penerima hibah mampu memahami dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Dengan pembekalan ini, diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Bimtek ini menjadi modal penting bagi mereka agar dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan dana hibah secara baik dan benar,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini para penerima hibah di Kalsel dinilai telah menjalankan kewajiban dengan baik tanpa adanya pelanggaran signifikan. Meski demikian, pembinaan tetap dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga akuntabilitas.

Dalam prosesnya, penerima hibah harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan proposal pada tahun sebelumnya, verifikasi, hingga penetapan melalui peraturan gubernur. Setelah itu, barulah mengikuti bimtek sebelum memasuki tahap pelaksanaan dan pelaporan.

Pada tahun ini, terdapat penyesuaian aturan dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2025 tentang dana hibah, menggantikan regulasi sebelumnya. Meski secara umum tidak jauh berbeda, terdapat beberapa tambahan ketentuan yang perlu dipahami oleh para penerima.

“Selain bimtek, kami juga melakukan sosialisasi Pergub terbaru terkait dana hibah agar mereka memahami aturan yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dispora Kalsel turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya biro hukum, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dispora sendiri. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait tata kelola keuangan hibah yang transparan dan akuntabel.

Penulis: Tolah

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar