Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), M. Reza Arpiansyah pada Selasa (27/5).
Diketahui PT ADL adalah perusahan daerah milik Pemkab Balangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Reza Arpiansyah didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar, yang seharusnya digunakan untuk operasional PT ADL, namun justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT ADL melalui Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/853/Kum Tahun 2022 pada 29 November 2022.
Jaksa juga menyampaikan bahwa PT ADL, yang bergerak di sektor pertambangan, perdagangan, jasa, dan pariwisata, telah menerima dua kali penyertaan modal masing-masing Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023. Namun dana tersebut dikelola tanpa dasar hukum yang sah serta tidak melibatkan Dewan Pengawas atau Bupati dalam proses persetujuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, penggunaan dana sebesar Rp18,6 miliar dari total Rp20 miliar tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa memaparkan bahwa dana digunakan tanpa dilengkapi Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD. Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan meliputi gaji, tunjangan, renovasi kantor, pengeluaran operasional, pembelian kendaraan, peralatan, serta transfer ke luar negeri hingga pembayaran fiktif atas kajian pariwisata dan pembelian karet.
Dakwaan menyebut bahwa Reza Arpiansyah memperkaya diri sendiri sebesar Rp18.645.713.750,00 dan menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang sama.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU Nur Rachmansyah SH.
Untuk memperkuat dakwaannya, JPU mengatakan akan menghadirkan sedikitnya 30 orang saksi. Yang mana beberapa saksi ujarnya adalah pejabat di Kabupaten Balangan termasuk orang nomor di Kabupaten tersebut. “Ada banyak saksi, diantaranya nanti dalam daftar ada Bupati Balangan H. Abdul Hadi,” katanya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya