Dihadiri Pengacara, Tiket Jadi Alasan Ketidakhadiran Saksi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ketua majelis hakim yang diketuai Purjana SH mengatakan tidak habis pikir dengan alasan salah satu saksi  staf dari PT Buana Jaya pemenang lelang Alkes RSUD Ulin tahun 2015, Yuliani yang mengatakan tidak bisa hadir sebab tidak dapat tiket ke Banjarmasin.

“Kalau minggu lalu saksi beralasan tidak dapat tiket, kita bisa maklum. Tapi hari ini kalau alasan yang sama kami mungkin tidak bisa terima. Soalnya rute pesawat Banjarmasin -Surabaya cukup banyak,” ketus Purjana pada sidang lanjutan alkes RSUD Ulin dengan terdakwa Misrani, Senin (17/2).

Penasehat hukum Yuliani yang juga datang dari Surabaya, Santoso SH nampak memberikan penjelasan kalau kliennya sudah janjian dengannya mau ketemuan di Banjarmasin pagi Senin (17/2).  Sebab selain akan menjadi saksi di persidangan alkes dengan terdakwa Misrani, juga memenuhi panggilan penyidik Polresta Banjarmasin untuk tersangka lain dengan perkara yang sama.

“Tapi saya tidak tahu apakah dia sudah datang apa belum, sebab dari pagi tadi handphonenya tidak aktif,” ujar Santoso.

Mendengar penjelasan Santoso, Purjana meminta agar JPU yang dikomandoi Arif Ronaldi SH untuk memanggil saksi untuk ketiga kalinya  pada Rabu (19/2).

“Tolong panggil saksi ini (Yuliani),” perintah Purjana.

Sebenarnya ada empat saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Buana Jaya Lindya Tanay yang kini juga sudah dijadikan tersangka. Dan tiga orang stafnya, salah satunya yang sudah sejak minggu lalu dipanggil adalah Yuliani.

“Tiga saksi mengatakan tidak bisa hadir, sementara Yuliani yang pada Rabu lalu sudah dipanggil namun kembali tidak hadir, kali ini tidak ada alasan jelas,” ujar Arif.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment