Diduga Tipu Investor Rp1,4 Miliar, Mantan Pegawai Bank Didakwa Rugikan Korban Rp854 Juta

Terdakwa menjalani sidang secara online.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Seorang perempuan bernama Maya Ramidha SP didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi berkedok proyek dana talangan take over pembiayaan bank yang mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga meyakinkan korban, Deni Perdana Setiawan, untuk menanamkan modal pada proyek dana talangan pelunasan kredit nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.

Kasus ini bermula pada Desember 2023 saat terdakwa memperkenalkan skema investasi yang disebut sebagai modal proyek dana talangan take over pembiayaan bank.

Saat itu Maya mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri Cabang Pasar Baru dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari setelah dana diserahkan.

Terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa dana investor akan digunakan untuk membantu calon debitur melunasi pinjaman di bank lain agar pengajuan kredit baru di Bank Mandiri dapat disetujui.

Setelah kredit cair, dana talangan beserta keuntungan yang dijanjikan akan dikembalikan kepada investor.

Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap melalui sejumlah transfer ke rekening yang ditunjuk terdakwa maupun pihak lain yang disebut terkait dengan proyek tersebut.

Berdasarkan dakwaan, selama periode 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp1.454.000.000 ke sejumlah rekening atas nama Muhammad Rinaldi Nur, Nur Hikmah Maulida, Windi Agnisa, Dewi Indah Purnama S, serta rekening atas nama Maya Ramidha.

Namun dari total dana yang telah disetorkan, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp600 juta yang ditransfer secara bertahap pada 12 hingga 17 Juli 2024.

Setelah itu, tidak ada lagi pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, sejak 18 Juli 2024 terdakwa sudah tidak dapat dihubungi karena nomor telepon selulernya tidak lagi aktif.

Korban kemudian beberapa kali melayangkan somasi melalui kuasa hukum pada Juli hingga Agustus 2024.

Dalam proses mediasi, terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat menawarkan pengembalian dana dengan cara mencicil sebesar Rp10 juta per bulan.

Namun tawaran tersebut ditolak korban karena tidak tercapai kesepakatan.

Korban selanjutnya mendatangi Bank Mandiri Cabang Pasar Baru untuk menemui terdakwa.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan pimpinan cabang yang baru, Maya disebut telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sekitar Juli 2024.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp854 juta, yakni selisih antara total dana yang disetorkan sebesar Rp1,454 miliar dengan dana yang berhasil dikembalikan sebesar Rp600 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Kapal Parengge Ikan Terbelah Dua, Tabrakan di Perairan Kotabaru, Kapten Kapal Tewas dan Satu ABK Hilang

Makelar Tanah Didakwa Terlibat Mark Up Lahan Rp1,88 Miliar, Rugikan Perseroda Balangan

Lagi-Lagi Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Sambangan Didakwa Rugikan Negara Rp206 Juta