Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan kembali mengungkap praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan kantor perusahaan daerah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafiri Rahman Nur Hakim SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Yusri yang diduga terlibat bersama mantan Kepala Departemen Keuangan PT ADL, Muslim Ngaedowi (berkas terpisah), serta mantan Direktur PT ADL M. Reza Arpiansyah yang sebelumnya telah divonis.
Jaksa mengungkapkan, perbuatan para terdakwa diduga terjadi dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023 dan berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar yang ditempatkan pada PT ADL.
Menurut dakwaan, M. Reza Arpiansyah selaku direktur perusahaan diduga menggunakan dana penyertaan modal daerah tanpa didukung rencana bisnis maupun rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah mendapat persetujuan komisaris serta pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi badan usaha milik daerah (BUMD).
Salah satu transaksi yang menjadi sorotan adalah pembelian lahan seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Dalam laporan keuangan PT ADL, nilai pembelian lahan tersebut tercatat sebesar Rp1.881.780.000.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menyebut harga sebenarnya lahan tersebut hanya Rp275 juta sesuai Surat Jual Putus antara terdakwa Yusri dan pemilik lahan, Ahmad Bahtiar, tertanggal 21 Maret 2023.
"Dengan demikian terdapat selisih nilai yang sangat besar antara harga riil tanah dengan nilai yang dicatat dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan," ungkap jaksa dalam persidangan.
Dijelaskan, pencarian lahan bermula saat pihak direksi PT ADL mencari lokasi pembangunan kantor perusahaan. Melalui perantara Samsudinoor alias Pembakal Sudi, terdakwa Yusri yang berprofesi sebagai makelar tanah diminta mencarikan lahan yang sesuai di wilayah Kabupaten Balangan.
Setelah menemukan lahan milik Ahmad Bahtiar, terdakwa disebut menyepakati harga pembelian sebesar Rp275 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap menggunakan dana yang bersumber dari PT ADL.
Pada tahap awal, Muslim Ngaedowi menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Namun berdasarkan dakwaan, hanya Rp25 juta yang diserahkan kepada pemilik lahan, sedangkan Rp25 juta lainnya diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, pelunasan sebesar Rp250 juta dibayarkan kepada pemilik lahan menggunakan dana PT ADL yang disalurkan melalui Samsudinoor dan Muslim Ngaedowi.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa setelah transaksi selesai, terdakwa diminta membuat berbagai dokumen dan surat pernyataan yang menggambarkan seolah-olah nilai pembelian tanah mencapai Rp1,881 miliar, padahal harga sebenarnya hanya Rp275 juta.
Tidak hanya itu, pembelian lahan tersebut disebut tidak pernah didahului penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Meski demikian, kemudian dibuat Akta Jual Beli di hadapan notaris yang mencantumkan nilai transaksi sebesar Rp1.881.780.000 antara PT ADL dan terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.881.780.000. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam pengelolaan PT ADL yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan mencapai Rp18.645.713.750.
Atas dakwaan tersebut, Yusri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider. Jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang baru.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post