Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gafur dengan terdakwa Jailani, Selasa (14/7/2026).
Sidang perkara Nomor 411/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Aryas SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farah Saufika SH MH membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan antara terdakwa dan korban pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu korban disebut mendatangi sekaligus mengejar terdakwa dengan membawa senjata tajam, namun terdakwa berhasil melarikan diri.
Tak lama kemudian, terdakwa menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan korban sempat mendatangi rumah keluarga terdakwa sambil membawa senjata tajam. Mendengar kabar tersebut, terdakwa bersama Baihaki dan Sabriansyah menuju rumah, tetapi korban sudah pergi. Di lokasi, terdakwa melihat senjata tajam berada di sepeda motor korban dan kemudian membawanya.
Jaksa menyebut, setelah Renaldi (DPO) datang, terdakwa melemparkan balok kayu yang kemudian diambil oleh Renaldi. Selanjutnya terdakwa bersama Renaldi, Fadil dan beberapa orang lainnya mengejar korban ke Gang Seroja, Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Dalam perjalanan, rombongan bertemu Haryono Usman yang perkaranya diproses terpisah. Haryono disebut memberi tahu posisi korban. Setibanya di depan Mushala Nur Salihin, terdakwa melihat korban telah dalam kondisi terluka dan berlumuran darah.
Menurut dakwaan, terdakwa kemudian membacok paha korban menggunakan senjata tajam. Sementara itu, Gapur (DPO) dan Renaldi (DPO) disebut memukul kepala serta tubuh korban menggunakan kayu ulin, sedangkan pelaku lainnya juga melakukan pembacokan terhadap korban.
Aksi pengeroyokan tersebut, menurut jaksa, terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Setelah peristiwa itu, terdakwa disebut membuang senjata tajam yang digunakannya di sekitar tempat kejadian.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/022/IFM/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, korban Abdul Gafur mengalami banyak luka bacok dan luka tusuk di berbagai bagian tubuh. Di antaranya luka bacok pada kepala hingga tampak jaringan otak, luka yang hampir memutus daun telinga, sejumlah luka bacok pada lengan dan kedua kaki hingga memotong tulang, serta luka tusuk pada dada yang menembus tulang rawan dada.
Jaksa menyebut luka-luka tersebut menyebabkan perdarahan hebat yang berujung syok hemoragik dan menjadi penyebab kematian korban. Selain itu ditemukan pula luka tusuk pada bahu dan punggung serta luka iris pada tungkai.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta merampas nyawa orang lain. Sebagai dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP.
Usai membacakan dakwaan, JPU nampak menghadirkan dua saksi untuk menguatkan isi dakwaannya. Kedua saksi yang memberikan keterangan adalah Baihaki dan Sabriansyah.
Mencermati keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa M. Tri Aupa SH mengatakam pihaknya masih akan mengikuti seluruh proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
“Masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa. Untuk sementara dari keterangan saksi memang terungkap bahwa korban dan terdakwa memang mempunyai masalah “, ujar Aupa.
Namun demikian karena saksi masih banyak, mereka lanjut Aupa akan terus mengikuti seluruh proses persidangan. “Nanti apabila diberikan kesempatan, kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Aupa kembali
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menewaskan Abdul Gafur.
Penulis/Editor: Filarianti**
Follow Google News Barito Post