Diduga Terlibat Pencurian Kelapa Sawit TBS, Mantan Anggota DPRD Tala Terancam 7 Tahun Ancaman Penjara

by baritopost
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Sahrun (27) alias Arun, mantan anggota DPRD Tala yang tinggal di Jalan Pusaka Rt 001/001 Desa Kintap Kecamatan Kintap yang diduga terlibat dalam pencurian kelapa sawit Tandon Buah Segar (TBS) di dalam wilayah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) di Desa Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalsel, ia diancam kurungan penjara selama 7 tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto dalam penjelasannya kepada awak media di Polres Tala Rabu, (23/2/22) mengatakan, Sahrun sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Tala terkait pencurian buah TBS kelapa sawit tersebut.

“Untuk barang buktinya ada sekitar 95 buah TBS jika dikalkulasikan seberat 1,5 ton,”kata Kapolres.

Kronologisnya, Sahrun sendiri berawal dirinya bersama temannya Syahrudin sopir mobil pikap dan Alfianor selaku pengambil sawitnya, mereka bergerak mencuri mulai hari Sabtu (19/2/22) pekan tadi dengan menggunakan mobil pikap. Dan dilakukan kembali pada hari Minggu, (20/2/22) di lahan PT. KJW perkebunan Kintap 1 Jalan Tambirangin Rt 9 Rw 3 Desa Kintap, maka dihari kedua itulah dilakukan penangkapan oleh Brimob Polda Kalsel dan security PT. KJW dilanjutkan pelaporan ke Polsek Kintap sekitar pukul 16.12 wita.

Kapolres menambahkan, tim dari Polres diturunkan kesana guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kasus ini terus dikembangkan, karena diduga masih ada pelaku-pelaku lainnya termasuk siapa sebagai penadahnya dan Sahrun sendiri statusnya sudah ditetapkan tersangka pada hari Senin siang (21/2/22) kemarin.

“Kasus ini memang belum lama, namun sudah dilakukan sebanyak 2 kali, kepada Sahrun sudah pula disiapkan pengacara, namun yang bersangkutan tidak mau,”tutup Kapolres.

Barang bukti dari aksi pencurian BTS kelapa sawit saat ini berupa sebuah mobil pikap Gran Max warna hitam dengan nomor Polisi 8579 LN yang sarat muatan BTS kelapa sawit di bagian Barang Bukti Polres Tala. Atas peristiwa ini pihak PT. KJW mengalami kerugian Rp 3.100.000.

Penulis: Basuki
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment