Korupsi Dana Desa,Ilhami Mantan Kades Awayan ‘Nginap’ di Lapas Teluk Dalam

by admin
0 comment 2 minutes read

Paringin, BARITO – Diduga tersandung kasus Korupsi, mantan Kepala Desa Pulantan Kecamatan Awayan, Ilhami (39) di tahan Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (14/3) kemarin.

Penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Pulantan didasari atas dugaan dirinya yang melakukan penyimpangan penyaluran/penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 yang diperkirakan sebesar ratusan juta.
Sebelumnya Ilhami ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Balangan beberapa waktu lalu dan Setelah berkas dinyatakan P21, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Balangan.

Dilanjutkan dengan penahanan tersangka oleh Kejari Balangan dengan mengirimkan tersangka tindak pidana korupsi ini ke LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan,Marjudin SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balangan.

Tersangka ditahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran belanja desa yang diduga kuat adanya penyelewengan.
“Dari hari ini, tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 04 April di lapas teluk dalam, tersangka terbukti melakukan penyelewengan ADD tahun 2016, dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” ungkapnya.

Adapun jumlah uang negara yang dirugikan, lanjut Marjudin, dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 206 juta. Hal ini berdasarkan penyidikian melalui peraturan desa pulantan No 03 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes) tahun 2016 adalah Rp 1.004.334.600 dan kemudian APBDesa desa pulantan kecamatan awayan tahun 2016 masuk secara bertahap dari rekening Kas Daerah (RKUD) adalah Rp 900.263.450 .

Karena berdasarkan SP2D diketahui bahwa ADD untuk tahap ke IV senilai Rp 104.071.150 , tidak terialiasi karna pihak Desa Pulantan tidak mengajukan pertanggungjawaban atas ADD tahap sebelumnya yaitu Tahap III tepat waktu.

Berdasarkan Dana yang masuk Ke Rekening Dea Pukantan adalah Rp 900.263.450 terdapat penyimpangan penggunaan pertanggugg jawaban anggaran oleh kepala desa pulantan tahun 2016 yakni Rp 206.419.942 dengan rincian Kas beredar yang belum dipertanggubg jwabkan sebesar Ro 71.500.750, Pajak yang dipungut Rp 22.939.192 yang tidak disetor pihak desa pulantan atas belanja desa tahun 2016.

Kemudian Hasik Audit atas pertanggung jawaban realiasi belanja deda pulantan tahun anggran 2016 yang sebesar Rp 761.639.250 dari Rp 873.619.250sehingga diperoleh sisa Rp 111.980.000
Dari perhitungan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp 206.419.450.
Tersangka Ilhami ini akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. wnd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment