Diduga Berkedok Ceramah Agama, Panwaslu HST Bubarkan Pertemuan Caleg

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Warga masyarakat yang berhadir di acara diduga berkedok ceramah agama yang digelar salah satu caleg.(foto : yufanata/brt)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membubarkan pertemuan yang diduga berkedok ceramah agama oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Ditengarai saat pertemuan itu salah satu caleg promosikan dirinya sekaligus berjanji serta membagikan sembako kepada warga yang hadir di acara ceramah agama tersebut, Selasa (5/12/23) malam.

Ketua Bawaslu Kabupaten HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi mengatakan benar adanya pertemuan yang diduga berkedok ceramah agama tersebut.

Baca Juga: Karlie Hanafi Ungkap Kerinduan Masyarakat terhadap Ajaran Pancasila

“Memang benar ada pertemuan oleh salah satu caleg. Namun acara itu oleh Panwaslu Kecamatan Batu Benawa langsung dibubarkan,” jelas Nurul, Kamis (7/12/2023).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus berusaha melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

“Kami semaksimal mungkin mencegah sehingga tidak akan ada pelanggaran, seperti kejadian ini yang berhasil dicegah. Jadi tidak termasuk pelanggaran karena hal itu belum terjadi,” bebernya.

Kegiatan diduga berkedok ceramah agama yang digelar salah satu caleg sebelum dibubarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST.(foto : yufanata/brt)

Kegiatan diduga berkedok ceramah agama yang digelar salah satu caleg sebelum dibubarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST.(foto : yufanata/brt)

Dikatakannya saat ini pihaknya juga gencar mensosialisasikan kepada partai politik dan caleg agar melakukan kampanye dengan taat asas.

“Boleh berkampanye dan membagikan bahan kampanye berupa selebaran atau pakaian dari kepala hingga kaki yang semuanya jika diakumulasikan tidak boleh lebih dari Rp100.000,” jelasnya.

Tentunya, selama berkampanye baik parpol maupun caleg harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Baca Juga: Wakil Rakyat Imbau Lindungi Perempuan dari Tindak Kekerasan

“Kalau untuk membagikan sembako jelas tidak boleh, karena itu termasuk dalam materi lainnya yang dilarang untuk dibagikan,” tuturnya.

Ditegaskannya jika parpol atau caleg melakukan kampanye tanpa ada STTP, maka itu termasuk pelanggaran administratif. Jika membagikan materi lainnya seperti pembagian sembako, masuk pada pelanggaran pidana pemilu.

Penulis : Yufanata Tuapatinaya
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment