Diduga Bakar Lahan, Polres HSS Amankan Seorang Petani

Petugas saat memperlihatkan lahan yang diduga dibakar petani (Foto Istimewa)

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang petani berinisial DA alias AG (64), yang diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Jumat (21/8/2026), mengatakan penindakan berawal dari informasi adanya aktivitas pembakaran lahan sekitar pukul 12.30 WITA.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Intelkam Polres HSS. Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan cara dibakar,” jelas Nur Khamid.

Dalam aktivitas tersebut, DA diduga menggunakan sebilah bambu yang bagian ujungnya telah dibakar sebagai alat untuk menyulut api.

Petugas kemudian mengamankan DA beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, DA terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Polda Kalsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran lahan.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Kapolsek Banjarmasin Selatan Sigap Evakuasi Korban Laka di Jalan A Yani Km 2

Kapolresta Banjarmasin Bantu Evakuasi Mahasiswa Pingsan saat Aksi

Penasihat Hukum Richard Arief Muljadi Minta Majelis Hakim Membebaskan Kliennya dari Tuntutan 3,6 Tahun