Didampingi Isteri, Mantan Ketua KONI Jalani Sidang Perdana

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Ketua KONI Kota Banjarmasin H Djumaderi Masrun, Rabu (14/10) mulai menjalani sidang perdananya di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Datang ke pengadilan secara pribadi nampak Djumaderi didampingi isteri tercinta dan beberapa rekan.

Maklum mantan anggota DPRD Propinsi Kalsel tersebut statusnya merupakan tahanan kota.

Selain Djumaderi Masrun, terlihat juga  terdakwa lain Sekretaris KONI Drs Widharta Rahman, yang juga  statusnya tahanan kota.

Pada sidang perdana, JPU yang dikomandoi M Irwan kelihatan hanya membacakan dakwaan untuk keduanya.

Dalam dakwaan berkas keduanya diseplit, namun dalam pemeriksaan saksi akan tetap dilakukan sidang bersama.

Dikatakan dalam dakwaan kalau keduanya tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih, yang dinilai merupakan kerugian negara.

Tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi  diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.

“Sedangkan kerugian negara Rp2 miliar lebih tersebut berdasarkan perhitungan BPKP,’’ujar Irwan kepada wartawan usai sidang.

Jumlah persisnya jelas jaksa senior tersebut adalah Rp2,1 miliar berdasarkan penyidikan, ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.

“Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta,” jelasnya kembali.

Masih menurut Irwan, nanti akan dilihat pada proses persidangan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan.

Sementara terpisah penasihat hukum kedua terdakwa Marudut Tambubolon SH sengaja tidak melakukan eksepsi terhadap kedua kleinnya, karena proses persidangan sudah sesuai ketentuan.

Karena pihak terdakwa tidak melakukan eksepsi, maka majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan di dampingi hakim Fauzi dan  A Gawi, meminta kepada JPU pada sidang mendatang sudah mengajukan saksi saksi.

Dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat  melanggar pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment