Dibakar Cemburu, Warga Batola Sabet Isteri dan Mertua dengan Mandau

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Sungguh keterlaluan kelakuan suami yang satu ini. Dipicu rasa cemburu yang membakar hatinya dia tega menganiaya isteri nya dengan sebilah Mandau . Bahkan  mertuanya pun tak luput dari penganiayaan warga Desa Karya Baru Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial SH (47). Penganiayaan itu dilakukan, di rumah mertuanya, Senin (7/11), sekitar pukul 18.30 Wita.

Informasi terhimpun, sebelum penganiayaan terjadi, istri pelaku berinisial KM (32) datang ke tempat kejadian. Tak lama kemudian, SH datang dan mulai beradu mulut dengan KM di luar rumah.

TR mertua pelaku  yang sedang makan di dalam rumah, kemudian beranjak keluar dan menanyakan penyebab cekcok antara SH dan KM.

Mendengar ucapan sang mertua, pelaku kemudian masuk ke rumah dengan alasan mengambil minum. Tidak dinyana SH keluar rumah lagi, sembari membawa senjata tajam jenis mandau sepanjang sekitar 55 sentimeter.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang KM. Melihat nyawa sang anak terancam, TR pun langsung berusaha melindungi.

Akibatnya sabetan mandau yang berada di tangan pelaku, separuh telinga kiri korban putus dan melukai leher bagian atas. Darah pun seketika mengucur.

Sedangkan KM mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, dan lengan sebelah kanan.

Setelah melukai kedua korban, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya pihak keluarga mengantar KM dan TR ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sekaligus melapor ke Polres Batola.

“Merespons laporan tersebut, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedianya berniat menyerahkan diri,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (8/11).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan. Adapun penganiayaan dilakukan lantaran tersulut emosi dan cemburu,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, SH terancam dua pasal sekaligus. Pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara, ini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku SH juga dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” tandas Malik.

Penulis: Rudy
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment