Dianggarkan Rp 24,9 Miliar, Gedung ll RS SS Sudah Masuk Proses Lelang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kelanjutan pembangunan gedung Rumah Sakit Sultan Suriansyah dianggarkan sekitar Rp 24,9 Miliar. Lalu untuk apa saja anggaran sebesar itu untuk RS milik Pemko Banjarmasin itu?

Menurut Direktur RS Sultan Suriansyah, Dr M Syaukani, nilai anggaran itu rencananya akan dibangunkan lift, menyambungkan gedung, dekorasi, toilet dan perlengkapan lainnya termasuk taman.

“Itu dianggarakan 24,9 miliar, ya kalau digenapkan 25 miliar lah. Itu nanti buat membangun menyambung gedung, membangun lift, toilet dan lainnya,” katanya saat dihubungi via Whats App, Senin (28/2).

Meskipun demikian, Syaukani tidak begitu yakin, pasalnya rencana pembangunan dengan anggaran tersebut belum tentu semuanya bisa tercover. Mengingat, rencana tersebut merupakan plening yang dilist tahun 2019 lalu oleh PUPR Kota Banjarmasin.

Bisa saja harga sekarang (2022) berubah. Oleh sebab itu sekarang ini pihaknya dan Pemko Banjarmasin menkonsultasikan biaya itu kepada konsultan.

“Mudahan saja biaya belanjanya tidak banyak berubah. Sehingga anggaran 24,9 miliar itu efektif digunakan,” ujarnya.

Ia melanjutakan, setelah hasil konsul sudah muncul, baru akan dimulai lelang yang bila tidak berhalangan Maret depan dilaksanakan.

Kemudian lagi, bila pemenang lelang sudah dipubliskan maka pembangunan akan segera dijalankan.

“Penyelesaian pembangunan itu ditarget tahun ini selesai. Setelah itu baru mengisi tenaga medisnya dan karyawan rumah sakit,” tuturnya.

Sebelumnya, Syaukani menyebut ada sekitar 50 orang yang diperlukan di gedung yang saat ini masih tahap lelang itu. Pegawai nantinya dibagi dua yakni pegawai medis dan pegawai non medis.

Kalau tenaga medis, seperti dokter, perawat, bidan, hingga apoteker. Kemudian tenaga non medis itu seperti petugas kebersihan, admin dan keamanan.

Mereka yang direkrut nanti merupakan pegawai yang dianggarkan melalui RS Sultan Suriansyah alias tidak menggunakan APBD. Oleh sebab itu, pengadaan pegawai ini juga harus menyesuaikan dengan perwali sebagai dasar hukumnya agar kemudian tidak menjadi masalah.

“Mulai dari penggajian dan opersional ini dasarnya dari perwali. Karena terkait ini dikelola rumah sakit sendiri dan tidak menggunakan APBD,” cetusnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment