Dewan Pers Dorong Verifikasi Kolektif Media di Kalsel

by adm barito post
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Pers terus mendorong percepatan verifikasi perusahaan pers di daerah melalui pola pendampingan kolektif bersama organisasi konstituen Dewan Pers. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah media dalam memenuhi persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Baca Juga: Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

Hal itu disampaikan Syariful dari Bidang Pendataan dan Verifikator Dewan Pers pada kegiatan sosialisasi verifikasi perusahaan pers, di Gedung PWI Kalsel, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang didukung Hasnur Grup ini diikuti perusahaan media dan organisasi pers di Kalimantan Selatan. “Kami saat ini sudah melakukan pendataan perusahaan pers di setiap provinsi,” ujar Syariful.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pendataan media Dewan Pers dengan terlebih dahulu membuat akun perusahaan.

Khusus di Kalsel, lanjutnya, untuk mempercepat proses verifikasi, Dewan Pers akan melibatkan organisasi perusahaan pers seperti Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam melakukan pendampingan awal terhadap anggotanya.

Baca Juga: Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

“Pertama bisa back up internal dulu melalui organisasi perusahaan pers di daerah seperti JMSI dan SMSI. Setelah itu Dewan Pers akan melanjutkan proses pendampingan,” katanya.

Syariful menegaskan bahwa verifikasi administrasi tidak sulit selama seluruh dokumen yang dipersyaratkan dipenuhi secara lengkap. “Saya bisa memberikan verifikasi administrasi asalkan administrasinya lengkap,” tegasnya.

Ia menyebut syarat utama verifikasi administrasi yaitu perusahaan harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki dokumen legal perusahaan, struktur redaksi yang jelas, kantor redaksi yang dapat diverifikasi, produk jurnalistik yang berjalan, serta memperhatikan kesejahteraan dan status wartawan.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan, antara lain akta pendirian perusahaan, peraturan perusahaan, bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta bukti bahwa karyawan tetap menerima upah sesuai UMP yang berlaku. “Semua dokumen yang diunggah harus dalam bentuk PDF,” ujarnya.

Baca Juga: Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

Ia menjelaskan, tahapan verifikasi dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi pendataan media, pengunggahan seluruh dokumen persyaratan, verifikasi administrasi berupa audit dokumen dan analisis konten, hingga penetapan status terverifikasi administratif bagi perusahaan yang memenuhi syarat. “Setelah verifikasi administrasi selesai, kami akan melakukan verifikasi faktual atau pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kalimantan Selatan, Toto Fachrudin, berharap proses verifikasi perusahaan pers dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat pada tahap perbaikan dokumen.

Ketika perusahaan pers sudah memperoleh akun verifikasi, segera upload semua berkas persyaratan administrasi. “Bila ada revisi sebaiknya tidak berlarut-larut sehingga media dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Asikin dari Jejakrekam.com menanyakan mengenai perusahaan pers yang status verifikasinya telah kedaluwarsa dan langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjangnya.

Baca Juga: Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

Menanggapi hal itu, Syariful menjelaskan bahwa masa berlaku sertifikasi Dewan Pers hanya lima tahun, sehingga perusahaan wajib melakukan pemutakhiran data apabila terdapat perubahan.

“Buat surat kepada Dewan Pers terkait pemutakhiran data. Sehingga kami bisa membuka kembali akun perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Arif Sarkawi, dari JMSI Kalimantan Selatan juga mempertanyakan pentingnya ada komunikasi antara perusahaan pers dan Dewan Pers ketika terjadi revisi atau kekurangan dokumen administrasi.

Menjawab hal tersebut, Syariful memastikan Dewan Pers telah menyediakan layanan call center untuk membantu perusahaan pers yang mengalami kendala selama proses verifikasi.

Baca Juga: Bank Kalsel Hadirkan Smart Branch System di Barabai

“Bila ada revisi atau kekurangan administrasi, perusahaan pers bisa berkomunikasi dengan kami. Dewan Pers memiliki call center yang siap menjawab berbagai permasalahan maupun kekurangan syarat administrasi,” ujarnya.

Adapun layanan call center Dewan Pers yang dapat dihubungi untuk konsultasi dan pendampingan verifikasi perusahaan pers adalah 0811-1220-3536.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar