Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mustofa Alhamid yang terkenal dipanggil Habib oleh warga Balangan mungkin tak akan menyangka akan terjerat korupsi.
Dana hibah yang diminta kepada Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan yang dipimpinnya kini membawa dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Tak sendiri, Mustofa Alhamid diseret jaksa bersama H.Nurdiansyah Bendahara Majelis Ta’lim Al Hamid.
Kamis (13/2) keduanya nampak disidang secara terpisah. Dipimpin majelis hakim yang diketui Suwandi SH, JPU nampak membacakan dakwaan untuk keduanya.
Dakwaan dibacakan oleh Fendy, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi penasihat hukumnya ini didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan, penasehat hukum Habib Mustofa maupun Nurdiansyah menyatakan tak akan melakukan eksepsi atau keberatan.
Karena tidak melakukan eksepsi, ketua majelis hakim akhirnya menyatakan sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebagai pembuktian dakwaan jaksa.
Ditemui usai sidang, JPU menerangkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Balangan pada 2023, yang digunakan untuk membangun majelis taklim.
“Ada penyelewengan. Seperti tanah yang dibeli untuk pembangunan majelis talim menggunakan nama pribadi,” katanya.
Disinggung mengenai kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut, JPU menerangkan mencapai Rp 1 Miliar. “Kerugian Rp1 miliar,” tegas Fandy.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya