Kapolresta Banjarmasin Tekankan Profesionalisme dan Integritas Personel Propam

INTEGRITAS PROPAM - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat memberikan arahan kepada seluruh personel Propam Polresta di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin, Rabu (09/09/2026) siang. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polresta setempat. Giat itu digelar di Aula Rupatama Polresta Banjarmasin, Rabu (09/09/2026) siang.

Dalam arahannya, Kapolresta menekankan bahwa Propam merupakan ujung tombak dalam menjaga marwah dan disiplin internal Kepolisian. Ia meminta seluruh anggota Propam untuk menjadi contoh dalam penegakan aturan, baik kepada masyarakat maupun kepada sesama anggota Polri.

“Propam harus berada di garis terdepan dalam hal keteladanan. Jangan sampai kita yang bertugas mengawasi justru melanggar. Jaga integritas, jaga nama baik institusi, dan laksanakan tugas dengan humanis,” tegas alumni Akpol 2003 tersebut.

Dalam arahannya pria asli Banua Tanjung inibjuga meminta peningkatan pengawasan internal. Propam diminta lebih proaktif melakukan pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan administrasi, dan kepatuhan terhadap SOP.

Kemudian juga dalam penanganan pelanggaran, setiap laporan terkait pelanggaran anggota harus ditindaklanjuti secara cepat. Ia juga menekankan agar kinerja propam mesti transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Disamping itu Kapolresta juga mengapresiasi kinerja Propam selama ini dalam membantu menciptakan kondisi internal yang kondusif di jajaran Polresta Banjarmasin.

Ia berharap ke depan fungsi pengawasan dapat berjalan semakin optimal. Selanjutnya kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polresta Banjarmasin terus meningkat.

Penulis : Arsuma

Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Banjarbaru, Api Merangsek ke Permukiman di Banjarmasin Selatan

Jailani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Habisi Abdul Gafur di Pekapuran Raya

Didik Yudi Ernawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Nyatakan Terbukti Menipu Korban Rp670 Juta