Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Dari hasil pengungkapan 14 kasus, petugas menyita 19 kilogram sabu-sabu, 10.321 butir ekstasi, serta 462,24 gram ganja yang kemudian dimusnahkan di Aula Mapolresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Timbul mengungkapkan salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya ekstasi jenis baru yang diduga berasal dari Afrika.
“Ekstasi ini memiliki harga lebih mahal dibandingkan ekstasi pada umumnya karena memiliki kandungan yang berbeda.
Barang tersebut belum sempat beredar dan kami yakini berasal dari Afrika,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari 14 laporan polisi, terdiri atas 8 laporan dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, 2 laporan dari Polsek Banjarmasin Barat, 3 laporan dari Polsek Banjarmasin Timur, dan 1 laporan dari Polsek Banjarmasin Tengah, dengan total 22 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika dinilai secara ekonomi, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp33,8 miliar,” katanya.
Selain sabu dan ekstasi, pengungkapan kasus ganja juga menjadi perhatian.
Barang bukti ganja tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
“Dari penangkapan itu kami langsung melakukan pengembangan hingga ke wilayah Martapura, Kabupaten Banjar,” ungkap Timbul.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan narkotika tersebut diperoleh melalui transaksi secara daring.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di luar daerah.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air dan deterjen, kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post