Cita cita jadi Tentara tak Kesampaian, Pemilik Senpi dan Ribuan Amunisi Masih Aktif Bekerja di Anak Perusahaan Pelindo

by baritopost.co.id
0 comment 5 minutes read
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan jajaran menggelar press release pengungkapan kasus senpi dan ribuan amunisi tak terdaftar. (Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Taufik Saukani (29 tahun), tersangka pemilik senjata api (senpi) dan ribuan amunisi
yang berhasil diungkap Polres Banjarbaru dibackup Ditreskrimum dan Propam Polda Kalsel ternyata pernah bercita-cita jadi tentara.

Namun cita cita warga Alalak Utara, Gang Muhajirin Rt 1, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, tak kesampaian hingga akhirnya dia mengoleksi senjata api sejak lima tahun lalu.

Hal ini terungkap saat Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan jajaran menggelar press release pengungkapan kasus tersebut.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya paket mencurigakan berupa rakitan senjata api oleh anggota Polsek Bandara Syamsudin Noor, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Oknum Jukir Bersajam Sabet Pengendara di Kayu Tangi Banjarmasin dan Menutup Kedai Es Krim

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan Timsus Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres Banjarbaru dan Satgasus Propam Polda Kalsel akhirnya diamankan seorang tersangka bernama Taufik Saukani (29 tahun), warga Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin Kota Banjarmasin.

“Berdasarkan pemeriksaan senjata api tanpa ijin itu akan dikirimkan ke daerah Jawa Timur (Jatim),” ucap Kapolda didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman kepada wartawan Kamis (8/6/2023) di Mapolda Kalsel

Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Manarap Komplek Sholi Mesi Kabupaten Banjar, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola dan Kantor Pelindo III Cabang Banjarmasin, Jalan Barito Hilir kawasn Pelabuhan Trisakti, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magasin grease gun, 3 buah Magasin Stanag kaliber 5,56, 1 buah Magasin Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magasin pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif), 153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

Selanjutnya ada 13 butir Selongsong Amunisi kaliber 5,56, 2 butir Selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata, 1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan bahwa tersangka tidak tergabung dalam organisasi menembak apapun dan tidak terindikasi jaringan teroris dan kelompok radikal melainkan hanya sekedar hobi yang menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum.

Baca Juga: Penyesuaian Menuju Endemik, Sembilan Orang Tahanan di HST Jalani Sidang Offline

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Kalsel, barang bukti ini didapat tersangka dari proses jual beli melalui platform Tokopedia. Oleh karena itu, Polda Kalsel bermohon kepada Bareskrim Mabes Polri supaya berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang untuk melakukan koreksi, supaya platform jual-beli ini jangan digunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan.

“Memang sampai saat ini saya mencoba di platform tokopedia masih ada jual barang-barang seperti ini,” paparnya.

Sementara terkait tersangka pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo Group dan telah habis masa kontrak sebelum pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian.

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan dia masih aktif dan pihak perusahaan akan kami periksa juga terkait hal ini” tegasnya.

Atas perbuatannya TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara itu, PN istri tersangka nampak hadir dalam gelar perkara, dia mengungkapkan, bahwa suaminya memang hobi mengoleksi senpi selama lima tahun terakhir sejak 2018.

“Semua itu didapat suami saya membeli di market place, kalau ditotal sekitar 80 juta. Saya jamin dia tidak pernah satu kali pun menggunakan senjata api barang koleksinya,” ucapnya.

Hal tersebut, ujarnya, lantaran obsesi tinggi sang suami yang bercita-cita menjadi TNI. Bahkan, TS, ungkapnya, pernah mendaftar penerimaan TNI namun tidak lulus.

“Kami menikah di tahun 2023, dan dia sudah berhenti membeli karena saya ingatkan melanggar aturan. Saya berharap hukuman ringan terhadap suami saya,” harapnya.

Baca Juga: Tanah di Jalan Pembangunan Ujung Diduga Diserobot Dinas Perhubungan, Warga Mengadu ke Walikota Banjarmasin

Terpisah, Deputi Manager Umum, Humas dan TJSL  Sub Regional Kalimantan, Suprayogi Sumarkan menjelaskan, tersangka bukan lagi berstatus karyawan kontrak di PT Pelindo sejak 31 Mei lalu. Kenapa masih ditentukan Bazooka, TS belum sempat membereskan barang pribadinya, karena di awal Juni cuti bersama.

“Karena tidak bisa sembarangan keluar masuk saat liburan, kantor tutup,” imbuhnya.

Perihal kenapa ada bazooka di ruang kerja Pelindo, Suprayigi menambahkan pihak manajemen sudah menanyakan hal itu, tapi menurut tersangka itu hanya replika.

“Kami sudah menegur dan meminta untuk agar barang itu tak disimpan di kantor,” tutupnya.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment