Tak Hanya ke Propam, Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Emas Rp6,5 Miliar Siap Mengadu ke Komisi III dan Irwasum

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Muhammad Zaki

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perwakilan pelapor kasus dugaan penggelapan emas seberat 5 kilogram senilai Rp6,5 miliar, Muhammad Zaki membuka kemungkinan membawa persoalan penanganan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Langkah itu ditempuh sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.

“Saya tidak mencari sensasi di media, apalagi berniat menyerang atau mempermalukan institusi. Justru kita harus bangga dengan Polri. Saya ingin bersinergi agar institusi ini tetap memiliki kredibilitas dan marwah yang baik,” ujar Zaki kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Zaki menegaskan, pengaduan tersebut bertujuan mencari kejelasan proses hukum di Polresta Banjarmasin. Ia mengaku telah bermitra dengan kepolisian sejak tahun 2007.

Menurutnya, sebelum mengadu ke Propam ia telah menemui Kapolda Kalsel pada 8 Oktober 2026 dan menyerahkan pengaduan tertulis dua hari kemudian dengan tanda bukti penyerahan dokumen.

“Laporan saya didasarkan pada dokumen yang saya pegang, ada laporan polisi, SPDP, SP2HP, dan penetapan tersangka, serta pendapat ahli pidana dan hasil gelar perkara. Saya tidak bicara berdasarkan isu,” tegasnya.

Fokus utama yang disoroti Zaki adalah belum ditahannya dua tersangka dalam kasus tersebut padahal kasus dinilai sudah terang benderang.

Ia juga meminta penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap terperiksa ketiga atas nama Syamsul Arifin, yang diduga sebagai penerima dana hasil penggelapan.

“Bagaimana pengembangan ke terperiksa atas nama Syamsul Arifin yang indikasinya sebagai penerima dana hasil penggelapan? Ini yang diamanahkan kepada saya agar kasus ini jangan mandek,” ujarnya.

Zaki juga menyoroti dugaan ketidakkooperatifan terlapor selama 7 bulan pemeriksaan dan dugaan hilangnya barang bukti berupa buku catatan usaha yang menurutnya merupakan jantung perkara.

Ia menyebut penyidik telah mengantongi rekaman video tertanggal 29 Juni 2026 yang memuat pengakuan terlapor sebelum ditetapkan tersangka. Ia berharap rekaman tersebut dijaga sebagai alat bukti.

Soroti Dugaan Permintaan Uang

Selain substansi penyidikan, Zaki mengungkapkan adanya dugaan pembicaraan permintaan uang Rp50 juta yang ia kaitkan dengan Kanit Harda Polresta Banjarmasin, Iptu Riche Fahrudin.

Pembicaraan itu disebut terkait antisipasi gugatan praperadilan.

Ia juga menyinggung dugaan pembicaraan persentase 20-25 persen apabila penyelesaian dilakukan melalui perdamaian.

“Kami mempunyai saksi untuk hal ini. Saya bisa membuktikan dengan logika dan bukti sederhana. Saya minta Propam memeriksa keterangan saksi, termasuk penasihat hukum yang beberapa kali diajak bertemu Kanit,” ungkapnya.

Zaki menegaskan seluruh yang disampaikan masih dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan.

Apresiasi Kapolresta

Di tengah sorotan tersebut, Zaki mengapresiasi respons Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin pada Selasa (20/10/2026) yang menyatakan anggota yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai prosedur.

“Saya sangat mengapresiasi tanggapan Kapolresta. Harapan saya beliau mendapatkan informasi yang utuh, tidak dikamuflase oleh bawahannya,” katanya.

Zaki mengaku telah berkomunikasi via WhatsApp dengan Kapolresta untuk meluruskan kesalahpahaman.

Ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan berharap pengawasan internal berjalan objektif.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan diperiksa dan ditindak. Jika tidak terbukti, juga harus dijelaskan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, masih diperlukan klarifikasi dari Iptu Riche Fahrudin, Polresta Banjarmasin serta Propam Polda Kalsel terkait pengaduan tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar