Cek Saksi Alkes, Jaksa akan Berangkat ke Surabaya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum (JPU) perkara alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin dengan terdakwa Misrani, nampaknya bakal menjemput saksi pemenang lelang yang sudah tiga kali ini mangkir dari sidang.

Saksi sendiri sudah tiga kali dipanggil untuk memberitakan keterangan. Namun tanpa alasan yang jelas, keempat saksi yang semua dari PT Buana Jaya tidak pernah sekalipun memberikan alasan ketidakhadiran mereka.

Termasuk salah satunya Direktur Utama PT Buana Jaya Lidia Tanay yang statusnya sekarang sudah dijadikan tersangka.
“Kita kesana akan mencek apakah surat yang kita kirimkan sudah sampai apa belum,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arif Ronaldi SH melalui salah satu jaksa Andri SH kepada sejumlah wartawan usai sidang Senin (2/3).

Perkiraan mereka lanjut Andri surat dipastikan sudah sampai. Namun oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara Purjana SH meragukan apakah para saksi sudah menerima atau belum.

“Oleh sebab itu akan akan mencek ke Surabaya langsung,” ujarnya.
Keberangkatan ini untuk memastikan surat panggilan tersebut sudah diterima oleh para saksi yang dipanggil. Bila surat panggilan tersebut memang sudah diterima, maka pihaknya akan memintakan ketetapan majelis hakim untuk melakukan pemanggilan secara paksa, kecuali bila para saksi tersebut mau datang ke Banjarmasin secara sukarela.

“Semua prosedur kami tempuh sesuai ketentuan dan pemanggilan secara paksa merupakan jalan terakhir,’’ bebernya.
Saksi yang akan di panggil di Surabaya tersebut adalah Direktur PT Buana Jaya selaku pemenang lelang, beserta seorang komisaris dan dua karyawannya. Para saksi rencananya akan dihadirkan pada sidang Senin (9/3) akan datang.

Sementara saksi Ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) Abriansyah yang dihadirkan pada sidang kemarin, pada intinya menyebutkan bahwa penyusuan personalia Pokja untuk pengadaaan alkes tersebut berintikan orang yang mengerti bidang kesehatan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment