Pansus Rampungkan Raperda Kebun Raya Banua

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Kalimantan Selatan, akhirnya rampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebun Raya Banua.

Rampungnya pembahasan raperda tersebut usai disepakatinya rencana pengembangan kebun raya milik Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut, Senin (2/3/2020) di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda Kebun Raya Banua Zulfa Asma Vikra didampingi Kepala UPT Kebun Raya Banua Agung Sriyono kepada wartawan.

“Kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda Kebun Raya Banua,” kata Zulfa.
Zulfa mengatakan, rapat pansus bersama pihak eksekutif ini finalisasi menyepakati untuk pengembangan banua sebagai ekowisata, penelitian buah lokal, tanaman langka, konservasi lingkungan dan lainnya.

“Kita juga sudah lakukan finalisasi dan konsultasi ke beberapa daerah yang memiliki kebun raya,” ujar Zulfa.
Politisi Demokrat ini menambahkan hasil finalisasi pembahasan Raperda Kebun Raya Banua ini dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan koreksi dan evaluasi.

“Mudah-mudahan keberadaan kebun raya ini dapat bermanfaat dan menjadi kebanggaan banua,” harapnya.
Senada Kepala UPT Kebun Raya Banua Agung Sriyono mengucap syukur Alhamdullilah kita sudah finalisasi Raperda Kebun Raya Banua.
Agung menyatakan dengan finalisasi ini sebagai langkah pengelolaan Kebun Raya Banua yang lebih baik lagi dan mudah-mudahan ini bisa menjadi payung hukum di masa mendatang.

Disinggung point penting dari finalisasi tersebut, Agung menyebutkan mulai dari sisi pengelolaannya, kemudian nilai pemanfaatannya, juga pelestarian tanaman-tanaman langka yabg ada di Kalsel.

“Keberadaan Kebun Raya Banua ini nantinya menjadi bagian dari edukasi, penelitian, kemudian jasa lingkungan dan wisata bagi masyarakat Kalsel,” terangnya.

Agung menambahkan selama ini pengelolaan Kebun Raya Banua sudah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) hingga menjadi UPT, sedangkan Raperda Kebun Raya Banua ini sebagai payung hukum untuk penguatan.

“Melalui Pergub kemudian terbentuk UPT Kebun Raya Banua sejak 1 Juni 2012,” sebutnya.
Diungkapkannya untuk luasan Kebun Raya Banua seluas 100 hektare berada di kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
“Ada 12 koleksi tanaman yang akan dimasukan ke Kebun Raya Banua, antara lain dari tanaman obat, biji terbuka, tanaman kayu, anggrek dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment