Buron 3 Bulan, Kejari Banjarmasin Tangkap Mantan Karyawan BRI Tersangka Kredit Fiktif

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DITENGAH musibah banjir dan Pandemi Covid19 yang masih cukup tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menunjukan prestasi cemerlangnya.  Bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalsel, Intelejen Kejari Banjarbaru dan Tim Seksi Pidana Khusus Banjarmasin, jajaran Kejari  Banjarmasin berhasil  menangkap seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif perbankan berinisial NBS, Kamis (28/1/2021).

Tersangka disergap di lokasi pelariannya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel setelah sebelumnya dilakukan pengintaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Ahmad Budi Mukhlis, SH., S.Hum mengatakan, sejak NBS ditetapkan sebagai tersangka November Tahun 2020, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha menyamarkan keberadaannya.

NBS juga tidak mengindahkan panggilan resmi dari Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.

Tersangka diketahui  oknum mantan pegawai BRI cabang Banjarmasin   yang bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi. (baca : https://www.baritopost.co.id/tiga-oknum-karyawan-bri-jadi-tersangka-ini-kasusnya/)

Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya sebut Mukhlis , yakni diantaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan, ada pula modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.

Dari aksi NBS dan dua tersangka lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1,6 miliar.

Angka itu sambung mantan Kasi Pidum Kejari Banjarbaru  didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka ini sebagai mantri yang melakukan survei di lapangan soal kelayakan calon nasabah kredit,” jelas pria yang akrab disapa Budi Mukhlis ini

Menurutnya  tersangka jelas melanggar aturan yang diatur oleh sistem perbankan yang berlaku.

Dimana dalam survei atau verifikasi pemberian kredit seharusnya didasarkan pada prinsip prudential banking, termasuk mengetahui kapasitas dan keadaan keuangan calon debitur, kesesuaian agunan dan hal lainnya.

“Dalam memberikan kredit harus ada prinsip know your customer principal. Ini jelas dilanggar,” terangnya.

Karena itu, terhadap NBS digunakan pasal kombinasi yaitu pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Kualifikasi deliknya yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan pertimbangan, selama pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus, sesuai ketentuan Pasal 20 dan 21 KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment