Buang Sabu dari Jendela, Warga Alalak Selatan Ini Akhirnya Masuk Bui

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Pemilik Sabu Delapan Paket Berinisial HS Beserta Barbuk Saat Dibekuk Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (23/5/2025). (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Usaha seorang pria berinisial HS (28) untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Warga Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara itu, ditangkap aparat Polsek Banjarmasin Utara pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar lingkungannya.

Saat digerebek di kediamannya, HS sempat mencoba membuang barang bukti sabu-sabu dari jendela lantai dua rumahnya. Namun, aksinya sudah diantisipasi petugas yang sebelumnya memblokade sisi samping dan belakang rumah.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,61 gram, yang terbungkus plastik klip bening. Selain itu, juga ditemukan satu pipet kaca atau sedotan warna bening.

“Pelaku saat itu berada di kamar. Begitu menyadari kedatangan kami, ia langsung membuang barang bukti ke luar jendela. Tapi semua gerak-geriknya sudah kami pantau sebelumnya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, Jumat (23/5/2025).

Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. HS kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar