BPJS Kesehatan Banjarmasin Mengaku Miliki Tunggakan Rp 24 Miliar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – BPJS Kesehatan membantah tunggakan mencapai Rp 60 miliar hingga per Desember 2018.  Hal itu diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Fakhriza. “Yang sudah diverifikasi dan belum dibayar untuk bulan Oktober 2018 hanya Rp 24 miliar.

Jika November 2018 masih diverifikasi, dan untuk bulan Desember 2018 belum diajukan oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin, dan jatuh tempo 5 Desember 2018” ujar dr Muhammad Fakhriza kepada wartawan, Senin (17/12). dikantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 3, Banjarmasin.

Ia menjelaskan untuk tagihan klaim bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapat pelayanan atau perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin per November, belum bisa dikatakan sebagai utang atau tunggakan.

Fakhriza mempersilahkan pihak RSUD Ulin untuk segera mengajukan laporan piutang kepada BPJS Kesehatan secara resmi, sehingga bola panas ini tidak berlarut-larut dan menjadi polemik di publik.

Pria enerjik ini mengakui adanya keterlambatan pembayaran utang ke rumah sakit milik Pemprov Kalsel. Masalahnya, kini BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit keuangan, sehingga pembayaran klaim pasien peserta BPJS Kesehatan menjadi mandek di rumah sakit.

“Masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin. Artinya, secara nasional memang kondisinya seperti itu, tentu teman-teman media juga sudah paham,” kata Fakhriza.

Menurut dia, masalah yang dihadapi RSUD Ulin juga dirasakan hampir seluruh rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait dengan tersendatnya tanggungan pembayaran klaim pasien atau peserta program jaminan kesehatan.

“Pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poinnya adalah jika BPJS Kesehatan terlambat membayar utang, maka diwajibkan untuk membayar denda kepada rumah sakit satu persen perbulan. Dengan catatan, penghitungan proporsional misalnya keterlambatan 20 hari dibagi 30 hari dapatlah angkanya,” katanya.

BPJS Kesehatan terus menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mencari jalan tengah menyikapi mandeknya pembayaran tunggakan klaim tersebut.

“Dirut BPJS Kesehatan sudah merencanakan angka defisit per tahun kepada DPR RI. Kalau misalnya ditanya apakah tahun depan akan defisit? Kami menjawab iya. Selama pemerintah belum mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP),” bebernya.

Pemerintah juga telah merumuskan langkah strategis yang termaktub dalam PP No 28 Tahun 2018 dengan tiga poin utama. Yakni, menaikkan premi bulanan, kedua menurunkan manfaat jaminan penyakit dan terakhir adalah menyuntik dana segar kepada BPJS Kesehatan.

Langkah pertama dan kedua untuk menyalamatkan keuangan BPJS Kesehatan yang dipersoalkan seperti terkait dengan tanggungan jaminan kesehatan untuk persalinan, pasien katarak dan rehabilitasi medik tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Yang paling memungkinkan adalah menyuntikkan dana segar ke BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan defisit sekitar Rp 11,2 triliun secara nasional. Namun tidak semua diberikan kepada BPJS Kesehatan, baru diberikan Rp 4,9 triliun. Itu jelas masih kurang sekitar Rp 6,3 triliun,” imbuhnya.

afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment