Bersama Dinas PMD Tanbu, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Penyesuaian Iuran dan Tata Cara Pembayaran kepada Kantor Desa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Penyesuaian Iuran dan Tata Cara Pembayaran melalui Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP) Online kepada Kantor Desa Tanah Bumbu (Tanbu).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu yang diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) PKPD Wahyuni serta perwakilan dari 171 Kantor Desa di Kabupaten Tanbu di Aula PKK Batulicin pada Kamis (11/5/2023).

Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para perangkat desa bisa memahami bagaimana tata cara pembayaran melalui Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP) Online. Sebab hal itu untuk memudahkan Kantor Desa dalam melakukan pendaftaran peserta dan pembayaran iuran setiap bulannya.

Baca Juga: PDIP Kalsel 100 Persen Daftarkan Caleg ke KPU, Targetkan Partai Pemenang Pemilu 2024

“Kami juga mengimbau kepada seluruh Kantor Desa dapat mendaftarkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desanya sampai dengan 4 program perlindungan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP),” sebutnya.

Selain itu pihaknya juga berharap agar Kantor Desa bisa membayar iuran tepat bulan, agar peserta yang baru didaftarkan bisa langsung terlindungi.

“Dengan tepat waktu pembayaran maka manfaat yang akan didapatkan peserta sangat luar biasa,” tutur Murniati.

Murniati menambahkan di Tanah Bumbu sudah banyak sekali perangkat desa dan serta ahli warisnya yang sudah merasakan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK baik itu kecelakaan kerja maupun kematian, maka dari itu sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh Kantor Desa dan Perangkat Desa khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memastikan dirinya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar terjamin perlindungan paripurnanya, sehingga para pekerja dapat bekerja keras tanpa harus merasa cemas,” tutup Murniati.

BACA JUGA: Nasdem Kalsel Harus Perbaiki Nama Caleg di Dapil VII

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang PKPD Dinas PMD Tanbu, Wahyuni menyampaikan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luar biasa. Dengan penyesuaian iuran ini, maka manfaat juga akan meningkat.

“Kami mendorong kepada seluruh Perangkat Desa untuk dapat melaksanakan mekanisme pembayaran iuran BPJSTK melalui SIPP Online agar tertib secara administrasi. Kemudian pembayarannya dapat dipertanggungjawabkan,” terang Wahyuni.

Penulis : Arsuma/Advertorial

Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment