Nasdem Kalsel Harus Perbaiki Nama Caleg di Dapil VII

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel H Mansyur didampingi Sekretaris H Akhmad Rozani Himawan Nugraha, ST menyampaikan adanya perbaikan berkas pendaftaran caleg.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus melakukan perbaikan nama calon anggota legislatif (caleg) nya di daerah pemilihan (Dapil) VII, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Pemicunya, ada ketidaksesuaian nama caleg di dapil tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem dengan data dari Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel belum dapat menerima pengajuan dokumen berkas pendaftaran caleg untuk Pemilu Legislatif 2024, sebelum dokumen itu dilakukan perbaikan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel dan diberikan kesempatan hingga 14 Mei 2023.

Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel, H Mansyur didampingi Sekretaris, H Akhmad Rozani Himawan Nugraha, ST mengungkapkan memang ada pengembalian berkas pengajuan caleg, karena ada satu item yang tidak ada kesesuaian, akibat ada kesalahan nama calegnya.

Baca Juga: Habib Zakaria Minta Dinas Sosial Permudah Pelayanan Surat untuk Dana Pendamping

“Karena upload nama caleg dari DPP Partai Nasdem itu beda dengan yang disampaikan oleh DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel,” sebutnya.

Kapan dilakukan perbaikan? Mansyur menyatakan insyaallah Kamis malam ini juga dilakukan perbaikan dan besoknya (Jumat, red) sudah clear.

“Ada satu nama caleg di Dapil VII (Banjarbaru dan Tanah Laut) yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Karena harus dilakukan perbaikan, imbuhnya, maka berkas pengajuan daftar caleg ke KPU Kalsel, kita tarik semua agar ini aman dan KPU juga nyaman, setelah itu kita serahkan kembali setelah dilakukan perbaikan agar kita tidak menyalahi aturan.

“Setelah solat Jumat kita serahkan berkas perbaikan pendaftaran caleg tersebut,” tandasnya.

Ditambahkannya untuk pendaftaran caleg Pemilu 2024 ini sesuai masing-masing dapil dan kouta perempuan juga 33 persen, sedangkan komposisi calegnya tidak berubah termasuk petahana tetap dipertahankan.

Baca Juga: Naik Trail, Pj Bupati Mujiyat Tinjau Jalan Kuala Lupak

Sementara itu Plt Ketua KPU Provinsi Kalsel, Siswandi Reyaan mengungkapkan pihaknya menerima pengajuan daftar caleg dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel dan kami sudah melakukan koordinasi dengan LO karena ada perbedaan antara dokumen fisik SK Pengajuan dari DPP Partai Nasdem dengan data yang dikeluarkan dari SILON tepatnya di dapil VII.

“Awalnya ada dua dapil, setelah dilakukan perbaikan, ternyata masih ada perbedaan di dapil VII,” ungkapnya.

Siswandi menambahkan setiap pengajuan daftar caleg dari partai politik ke KPU Kalsel, maka kita pastikan dilakukan pengecekan kesesuaian antara dokumen secara fisik dengan dokumen yang ada di dalam silon.

“Silon ini adminnya ada di puaat melalui DPP bukan DPW yang pegang, sehingga DPW tidak berani serta merta melakukan perubahan,” tukasnya.

Dengan kondisi tersebut, imbuhnya, maka kita minta DPW Partai Nasdem Provinsj Kalsel melakukan perbaikan di dapil VII dan apabila nantinya sudah klop maka akan kita terima.

“Karena itu kita tunggu dari DPW Partai Nasdem Provinsi Kalsel untuk menyerahkan perbaikan itu dengan batas waktu pada 14 Mei dan ini berlaku untuk semua partai politik tidak hanya Partai Nasdem,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment