FKPWK Soroti Pemadaman Listrik Bergilir ‘Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan’

Pengganti Listrik Padam dengan Lampu Lilin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDPembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kerukunan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), H. Junaidi, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan penjadwalan pemadaman listrik berkala yang dilakukan oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga: Rapat Banggar Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah, Gubernur Muhidin Minta SKPD Dievaluasi

Ia menduga terdapat praktik dalam penentuan wilayah pemadaman bergilir di tengah masyarakat yang tidak sama. Junaidi menyoroti adanya dugaan ketimpangan di lapangan, di mana area pemukiman warga kerap mendapat giliran pemadaman listrik, sementara kawasan tertentu—seperti kompleks perumahan dinas atau rumah jabatan pejabat—disinyalir hampir tidak pernah menyentuh jadwal pemadaman.

“Seharusnya jangan ada dugaan diskriminasi dalam jadwal pemadaman agar semua merasakan hal yang sama. Betapa tidak nyamannya saat listrik padam karena sangat mengganggu aktivitas di rumah,” ujar Junaidi.

Baca Juga: Rapat Banggar Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah, Gubernur Muhidin Minta SKPD Dievaluasi

Menurutnya, perbedaan perlakuan ini memicu rasa ketidakadilan. Pihak yang wilayahnya tak pernah terdampak pemadaman tentu tidak merasakan dampak negatif maupun kendala beraktivitas yang harus ditanggung masyarakat umum.

Ia menegaskan, idealnya pemadaman bergilir tidak perlu terjadi apabila PLN memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Namun, jika kondisi operasional memaksa terjadinya pemadaman, prinsip keadilan harus dijunjung tinggi tanpa membedakan status sosial.

“Jika terpaksa harus ada pemadaman bergilir, prinsip keadilan harus dijalankan. Jangan ada diskriminasi terhadap masyarakat, semua berhak mendapatkan manfaat atas aliran listrik. Rumah hunian pejabat maupun rakyat biasa sama-sama memiliki hak yang seimbang atas layanan PLN,” tegasnya.

Baca Juga: Rapat Banggar Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah, Gubernur Muhidin Minta SKPD Dievaluasi

Selain menuntut keadilan distribusi pasokan listrik, DPP FKPWK juga mendesak PLN untuk lebih aktif dan transparan dalam mensosialisasikan kebijakan kompensasi kerugian akibat pemadaman.

Junaidi menilai, informasi mengenai hak masyarakat untuk menerima ganti rugi atas gangguan pelayanan listrik masih sangat minim dan perlu dikampanyekan secara masif oleh pihak manajemen PLN.

Related posts

YLK Kalsel Desak PLN Berikan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik Berulang

Sinergi Pengamanan Aset, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Teken PKS dengan Kejati Kalsel

Kuasa Hukum: Paradoks e-Court di PA Banjarmasin, Sidang Pembuktian Tak Pernah Digelar, Gugatan Justru Diputus NO