Bendahara Bawaslu Palsukan Tandatangan PPK untuk Cairkan Sisa Dana Hibah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Satu dari tiga saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan terdakwa Saufiah mengatakan kalau terdakwa mencairkan sisa dana dengan memalsukan tandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmat Hidayat.

Menurut saksi sesuai aturan, karena yang tercantum dalam rekening Bawaslu nama bendahara dan PPK, maka setiap kali pencairan harus tertera tandangan keduanya.

“Memang sempat saya mendengar Pa Rahmat Hidayat mempertanyakam pencairan sisa dana hibah yang dilakukan terdakwa sebesar Rp800 juta. Dijawab terdakwa nanti diganti, tapi hingga sekarang tidak pernah dikembalkan,” ungkap saksi bernama Makhfuji salah datu staf dibagian keuangan Bawaslu Kabupaten Banjar, Rabu (21/9).

Terungkapnya kasus pencairan sisa dana hibah yang dilakukan terdakwa jelas saksi, setelah pihak propinsi mempertanyakam sisa dana yang harusnya dikembalikam ke kas daerah pada Maret 2021.

“Dari sinilah terdakwa memgaku ada mencairkan dan dengan memalsukam tandatangan PPK,” ujarnya pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Tak hanya mencairkan sisa dana hibah, ternyata terdakwa juga telah mempergunakan dana untuk honor panwas kecamatan sebesar Rp229 juta. Padahal Surat Perintah Tanda Bayar (SPTB) sudah dibuat terdakwa.

“Sesuai tugasnya, SPTB untuk kabupaten saya yang buat, sementara kecamatan adalah tugasnya terdakwa,” jelas saksi lainnya Erwin yang juga merupakan staf dibagian keuangan.

Erwin juga mengaku sering diajak terdakwa untuk mencairkan dana ke Bank Kalsel. Sebulan tukasnya ada dua hingga tiga kali.

Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak kalau ada sisa dana hibah gimana? Saksi mengatakan sesuai aturan harus dikembalikam ke kas daerah atau pemberi hibah

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, dari dana hibah sebesar Rp16.296.093.000 yang diterima Bawaslu Kabupaten Banjar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.356.851.250.

Sebagai bendahara pengeluaran terdakwa sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Terdakwa akhirnya mengaku kalau sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Setyo Wahyu menjeratnya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.

Dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarinanti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment