Belum Mendesak Revisi UU Pemilu

by adm barito post
0 comments 2 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu belum memiliki urgensi untuk segera dibahas dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kalsel Diharapkan Contoh Bali Budayakan Pakaian Adat

Supratman menjelaskan, revisi beleid tersebut merupakan usul inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Posisi pemerintah saat ini hanya menunggu langkah dari parlemen untuk memulai pembahasan. “Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menuturkan, inisiatif pembahasan RUU Pemilu memang sewajarnya datang dari Senayan. Sebab, pihak yang paling berkepentingan terhadap undang-undang tersebut adalah partai politik yang memiliki perwakilan di DPR.

“Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar itu adalah terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya undang-undang eh pemilu itu biasanya usul inisiatifnya itu ada di DPR,” ujar Supratman.

Baca Juga: Kalsel Diharapkan Contoh Bali Budayakan Pakaian Adat

Kondisi ini, kata Supratman, berbeda dengan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang biasanya datang dari usulan pemerintah.

“Sebaliknya Undang-Undang Partai Politik, itu biasanya usulannya pemerintah. Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” ucapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah waktu pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah terbilang mepet, Supratman dengan tegas menampiknya.

Ia memastikan belum ada kebutuhan mendesak untuk merombak aturan pemilu, mengingat pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya masih cukup lama.

Baca Juga: Kalsel Diharapkan Contoh Bali Budayakan Pakaian Adat

“Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu,” tandasnya.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar