Bejat, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun hingga 4 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU CABUL - Kaset Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alaepa didampingi Kanit PPA Ipda Pujo Dewanto saat wawancara kepada SY pelaku cabul anaknya sendiri saat ditanya awak media dalam Press Release, Senin (3/6/2024) pagi. (foto:sum)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang ayah berinisial SY di kawasan Banjarmasin Timur tega mencabuli anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga berusia 14 tahun. Hal itu dilakukannnua saat ibu korban sedang berkerja atau tidak ada di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo beserta jajaran dalam. press Release di Halaman Polresta Banjarmasin, Senin (3/5/2024) pagi menyatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Ibu korban. Begitu mereka berhasil lolos lepas dari ancaman akan dibunuu oleh pelaku.

Eru menjelaskan kejadian itu bermula ketika ibu korban berkerja. Ketika istrinya pulang, dia melihat pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya.
“Mengetahui hal tersebut, ibunya langsung berteriak serta melakukan perlawanan dan memenanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.

Kasat Reskrim melanjutkan saat ditanyai oleh sang ibu, pelaku marah sambil mengancam akan membunuh mereka jika berani melaporkan ke pihak kepolisian.
Tak tinggal diam atas ancaman tersebut, pelapor dan korban selanjutnya kabur ke rumah warga dan bersembunyi dari pelaku yang sudah gelap mata mengejar mereka menggunakan pisau.

“Setelah dirasa lepas dari pencarian si pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur,”bebernya. Selanjutnya, petugas Unit PPA beserta Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Amankan 332 Tersangka dan Sita 21,9 Kilogram Sabu, Operasi Antik Ditresnarkoba Polda Kalsel Lampaui Target

Dari hasil penyidikan, Eru mengungkapkan pencabulan itu telah dilakukan sejak korban masih berumur 10 tahun hingga saat ini berumur 14 tahun. “Selain ayah korban, ada juga pelaku lain yaitu pamannya yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Mengenai dugaan pengancaman, Eru Alsepa mengatakan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut.
“Keadaan anak ini rentan, ketika terjadi kejadian seperti itu kita harus hati hati. Kita juga minta pendampingan dari dinas terkait serta kita juga berkoordinasi dengan ahli psikologi,”jelasnya.

“Yang pasti untuk saat ini kondisi anak itu masih trauma yang berarti ada indikasi pengancaman,” tambahnya. Motif dari pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri dalam melakukan aksi pencabulan juga sangat tega yaitu karena dorongan nafsu.

“Pelaku mengakui motifnya murni karena dorongan nafsu, tidak ada motif lain, bahkan istri saya juga tak mau lagi melayaninya sebagai suami istri” ungkapnya. Eru menjelaskan pencabulan tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan, sebab sang ayah tidak berkerja dan sering ada di rumah ketika ditinggal istri berkerja.

Karena adanya kesempatan itu makanya dia berani berbuat bejat kepada anaknya.
“Kini pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment