Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat, Jumat (21/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 124.200 bungkus atau sekitar 2.504.000 batang hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel.
Barang bukti ditemukan saat tim P2 melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut di atas kapal KM Dharma Rucitra 1. Petugas mencurigai satu unit truk yang masih berada di atas kapal karena diduga membawa barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan sopir di dalam kendaraan tersebut. Upaya mencari pihak yang bertanggung jawab di kawasan pelabuhan juga tidak membuahkan hasil.
Diduga, sopir meninggalkan truk setelah mengetahui adanya pemeriksaan oleh Bea Cukai. Tim P2 kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk memeriksa truk tersebut dengan disaksikan perwakilan DLU. Hasilnya, ditemukan ratusan paket berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Seluruh barang langsung ditegah untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,73 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp2,43 miliar.
Barang bukti berupa rokok ilegal beserta satu unit truk Colt Diesel dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk proses penelitian dan penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab masih dalam tahap penelitian.
Petugas juga masih mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut, termasuk pengirim, pemilik barang, dan tujuan pengirimannya.
Penindakan dilakukan karena barang kena cukai hasil tembakau tersebut diduga diedarkan tanpa memenuhi kewajiban pelekatan pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
Seorang pengusaha rokok legal berinisial AG mengapresiasi kinerja Bea Cukai. “Kami sangat apresiasi dan antusias dengan kinerja tim. Operasi terus dilakukan. Memang tangkapan rokok ilegal semakin kecil jumlahnya, tapi peredarannya tetap ada dan sulit dihilangkan sepenuhnya,” ujarnya.
Menurut AG, rokok ilegal sudah masuk hingga ke kota, desa, bahkan ke wilayah hulu sungai. “Masyarakat cenderung mencari yang lebih murah, sehingga omzet pedagang legal menurun. Pedagang kecil juga kesulitan bersaing.
Kalau dibiarkan, banyak pelaku usaha yang bisa gulung tikar. Untungnya aparat terus bertindak. Saat ini pelaku usaha legal yang bertahan hanya sekitar 40 persen,” tambahnya.
Ia meminta masyarakat dan pedagang kecil untuk lebih selektif, tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan.
YLK Kalsel Soroti Dampak bagi Konsumen dan Negara.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr. Murjani, S.H., M.H., menilai maraknya peredaran rokok ilegal juga merugikan konsumen dan negara. “Ini kerugian besar bagi negara karena tidak ada pembayaran pajak.
Dampaknya juga dirasakan pengusaha rokok legal yang mengalami penurunan omzet karena masyarakat memilih harga lebih murah,” katanya. Murjani mengingatkan bahwa rokok ilegal biasanya tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan dan mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang masuk secara masif. “Razia terus dilakukan.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post