Bawaslu Bisa Usulkan Pembatalan Pencalonan Petahana

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  menggelar Workshop  Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,  Gelombang III di Banjarmasin, Selasa (11/2).

Kegiatan serupa dilaksanakan di sejumlah kota, yakni Gelombang I Kota Padang Sumatera Barat, Gelombang II di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan Gelombang III di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, dalam Pasal 71 Undang-Undang No 10 tahun 2016 ada beberapa pelanggaran yang sanksinya bisa sampai ke administrasi dan diskualifikasi, di antaranya money politics, laporan dana kampanye yang terlambat dan sebagainya.

Dan ketentuan Pasal 71, yaitu petahana yang dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.”Jadi kalo ada petahana yang melanggar kualifikasi itu, kami bisa merekomendasi untuk diskualifikasi,” jelasnya.

Ketua Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, La Bayoni, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu dan konsolidasikan kesiapan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Kegiatan ini sebagai bagian upaya pencegahan dini mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah, pejabat Nnegara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa/lurah.

“Selain itu, workshop ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama sekaligus menyosialisasikan mekanisme dan sanksi penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” kata Bayoni.

Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris yang hadir mewakili gubernur,  mengharapkan kegiatan ini bisa meminimalkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan menyelenggarakan Pilkada secara lebih baik, lebih berkualitas dan taat aturan.

“Ada beberapa kasus pelanggaran Pilkada di kalangan ASN, bukan disengaja tapi ketidaktahuan terhadap peraturan pilkada itu,” ungkap Haris, memaparkan pesan gubernur.

Gubernur mengharapkan agar Bawaslu dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di Kalsel sehingga Pilkada serentak 2020 melahirkan pemilu yang berkualitas.

Penulis: ril/Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment